Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Hak Angket DPR, Pukat Minta KPK Menolak Tunduk  

Pukat UGM meminta KPK tidak tunduk terhadap hak angket DPR.

28 April 2017 | 16.57 WIB

Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus
Perbesar
Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menganggap hak angket Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah alamat dan tidak sesuai dengan konstitusi. Karena itu, KPK tidak harus tunduk.

“Karena tidak ada hukum yang menyatakan KPK harus tunduk. Sebaliknya, yang seharusnya introspeksi adalah partai politik, yang membiarkan fraksinya di DPR menyetujui hak angket tersebut," kata Hifdzil Alim, peneliti senior Pukat UGM, Jumat, 28 April 2017.

Baca juga: Diwarnai Interupsi, Hak Angket DPR ke KPK Disetujui

Meski diwarnai hujan interupsi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan hak angket terhadap KPK dalam rapat paripurna DPR hari ini. Usul hak angket muncul dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK pada 19 April 2017. Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III DPR meminta rekaman Miryam S. Haryani dalam pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dibuka. Pasalnya, Miryam mengaku diancam enam anggota DPR. Namun KPK berkukuh menolak permintaan tersebut.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan kesalahan DPR dalam penggunaan hak angket yang dianggap salah alamat. Pukat menggunakan dalil Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam pasal itu, dijelaskan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan undang-undang.

Simak pula: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket untuk KPK, Isinya...

Menurut Zaenur, hak angket DPR hanya bisa ditujukan kepada pemerintah, bukan kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK. Terkait dengan hak angket DPR yang akan meminta KPK membuka rekaman pengakuan Miryam terkait dengan korupsi e-KTP, Zaenur mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran bukan informasi publik. “Jelas tak boleh dibuka, kecuali dalam proses peradilan," ucapnya.

Pukat meminta DPR menghentikan intervensi politik, seperti hak angket, yang menghambat kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP dan kasus lain.

M. SYAIFULLAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus