Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang

Pengajuan hak angket DPR terhadap KPK dinilai cacat hukum.

3 Mei 2017 | 15.04 WIB

Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rapat paripurna DPR membahas usulan hak angket diwarnai dengan keluarnya sejumlah anggota dewan yang menolak usulan hak angket kepada KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. Tempo/Arkhelaus

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai Dewan Perwakilan Rakyat menabrak setidaknya empat undang-undang dalam menggulirkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, pengajuan hak angket cacat hukum.

”Pengajuan hak angket sudah keliru secara substansi dan bertentangan dengan UU MD3. Mekanisme pengambilan keputusan sidang cacat prosedural,” kata Oce di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.

Baca: Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Hak angket pertama kali mencuat dalam rapat kerja antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017 lalu. Komisi meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun KPK menolak.

Komisi meradang dengan wacana menggulirkan hak angket. Dalihnya, untuk menyelidiki beberapa poin dalam lembaga antirasuah tersebut. Beberapa di antaranya, laporan, keuangan KPK, adanya surat perintah penyidikan yang bocor, dan menyelidiki kubu-kubu di internal KPK. Hak angket disetujui dalam paripurna yang berakhir ricuh.

Baca: Hak Angket DPR Bakal Berujung Revisi UU KPK?

Oce menilai DPR menabrak Undang-Undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menurut dia, kewenangan memeriksa keuangan KPK adalah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. “Tidak ada aturan yang memperbolehkan DPR menggunakan laporan BPK untuk mengajukan hak angket,” katanya.

Mengenai dalih DPR untuk membuka rekaman Miryam, Oce menilai rencana tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Data penegakan hukum hanya boleh dibuka di pengadilan,” ujarnya.

Baca: Hak Angket ke KPK, Partai Penolak Belum Konsisten

Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dalih-dalih Dewan hanya untuk mendapatkan legitimasi mengajukan hak angket. “Kita harus pahami bahwa ini hanya motifnya ganggu KPK dalam e-KTP,” kata Feri.

ARKHELAUS W.



Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus