Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

15 Mei 2024 | 00.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri sontak tertawa saat mendengar bekas anggota III Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi, menyebut nama eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan tanpa alasan, Fahzal tertawa lantaran mengingat sikap Galumbang selama menjalani persidangan. "Galumbang Menak Simanjuntak yang kemarin kami periksa pura-pura enggak ada tahu apa-apa. Memang licik itu," katanya dalam persidangan korupsi BTS Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Fahzal, dalam kesaksian-kesaksiannya Galumbang selalu berpura-pura dan selalu menjawab tidak tahu. Dia menilai Galumbang adalah sosok yang licik.

Fahzal menyampaikan dirinya sering tertawa saat mendengar kesaksian Galumbang karena alasan yang disampaikannya tidak masuk akal. "Saya itu sering ketawa saya lihat alasan-alasannya tak masuk akal kadang-kadang," ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, Achsanul Qosasi mengaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak bertemu untuk membahasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). "Pak Galumbang pulang duluan, tinggalah Pak Anang," kata Achsanul.

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja  Achsanul di Kantor BPK. Dalam pertemuan itu, Anang Achmad Latif yang juga Direktur Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo membawa dua dokumen. Satu dokumen berbentuk powerpoint yang isinya 'tidak ada perbuatan melawan hukum' dan yang satu dokumen lainnya berisi 'tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan'. "Saya sampaikan, Pak Anang ini adalah ranah penyidik, Badan Pemeriksa Keuangan bukan penegak hukum jadi saya tidak berwenang untuk itu," ujarnya.

Menurut Achsanul, ada usaha dari BLU Kominfo untuk menghilangkan barang bukti berupa 17 temuan dari BPK saat melakukan PDTT. Sebab, 17 temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti Kominfo dan apabila tidak ditindaklanjuti, maka melanggar UU dan temuan itu akan mandek di BPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah saat membacakan amar putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Galumbang, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan turut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan adalah Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, dan turut berjasa dalam memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Galumbang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi BTS 4G. "Membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua dan subsider tersebut," kata Majelis Hakim.

Majelis Jakim menyatakan, Galumbang Menak Simanjuntak melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HAN REVANDA PUTRA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus