Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Prajurit TNI AL Siapkan Sarung Tangan untuk Bunuh Jurnalis Juwita

Dijerat pasal pembunuhan berencana, prajurit TNI AL diduga telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan sarung tangan untuk menyamarkan jejak pembunuhan.

9 April 2025 | 11.27 WIB

Tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, mengikuti olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, 5 April 2025. Dokumentasi Tim AKU Juwita
Perbesar
Tersangka Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL, mengikuti olah tempat kejadian perkara pembunuhan jurnalis Juwita, di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, 5 April 2025. Dokumentasi Tim AKU Juwita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengungkapkan Jumran telah merencanakan aksinya dengan menyiapkan sarung tangan untuk menyamarkan jejak dalam proses pembunuhan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata Pazri usai memenuhi panggilan ketiga penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pazri menjelaskan indikasi rekayasa pembunuhan tersebut cukup kuat, terutama karena satu bulan sebelum kejadian, Jumran mulai menunjukkan sikap tertutup terhadap pihak keluarga korban. “Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Komandan Detasemen Polisi Militer TNI AL Banjarmasin Mayor Laut Saji Wardoyo menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti, menunjukkan cukup bukti bahwa Jumran melakukan pembunuhan secara terencana. Ia pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Mayor Saji menjelaskan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh Jumran memang telah dirancang jauh-jauh hari, sebagaimana terlihat dari perjalanannya yang dimulai dari Balikpapan menuju Banjarmasin dan kembali lagi ke Balikpapan setelah melaksanakan aksinya. Tersangka berangkat dari Balikpapan ke Banjarmasin menggunakan bus pada Jumat, 21 Maret 2025, dan kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat pada Sabtu, 22 Maret 2025, setelah membunuh korban. 

Dalam menjalankan aksinya, Jumran menyewa sebuah mobil rental yang digunakan sebagai alat transportasi sekaligus lokasi eksekusi pembunuhan, tepatnya di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Untuk mengelabui identitas dan menghilangkan jejak, tersangka memakai sarung tangan saat melakukan aksi dan menggunakan masker wajah saat meninggalkan kota Banjarbaru menuju Balikpapan.

“Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban, kemudian mencekik leher korban. Semua perbuatan yang itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP,” ucap Saji dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa, 8 April 2025.

Saji juga mengungkapkan motif pembunuhan ini adalah karena tersangka Jumran menolak bertanggung jawab menikahi korban. Ia mengatakan motif pembunuhan ini muncul setelah mengaitkan keterangan tersangka Jumran, 11 saksi yang diperiksa penyidik, dan 46 barang bukti yang telah disita.

“Maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar dia.

Selain itu, kuasa hukum keluarga korban juga menduga bahwa pembunuhan terhadap Juwita sudah direncanakan oleh Jumran jauh sebelum peristiwa terjadi, setidaknya sejak tiga bulan sebelum korban meninggal pada 22 Maret 2025. Menurut kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, periode waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak terjadinya dugaan tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh Jumran terhadap korban antara 25 hingga 30 Desember 2024. 

Korban baru menceritakan kejadian itu kepada keluarganya satu bulan kemudian. Setelah keluarga mengetahui peristiwa tersebut pada akhir Januari 2025, tersangka sempat berjanji akan menikahi korban. "Janji menikahi ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban," kata Parzi.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran menunjukkan sikap tertutup kepada pihak keluarga. Puncaknya, sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka diketahui telah dipindahkan dari penugasannya dari Banjarmasin ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Pazri menduga, pembunuhan direncanakan dalam waktu tiga bulan itu. 

"Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tuturnya.

 

Diananta P. Sumedi dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus