Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Galumbang Menak Simanjuntak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi BTS.

9 November 2023 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah saat membacakan amar putusan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim menyatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Galumbang, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan turut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Majelis Hakim menyatakan hal-hal yang meringankan adalah Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan terus terang sehingga memperlancar proses persidangan, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, dan turut berjasa dalam memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Kendati begitu, Majelis Hakim menyatakan Galumbang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi BTS 4G. "Membebaskan Galumbang dari dakwaan kedua dan subsider tersebut," kata Majelis Hakim.

Majelis Jakim menyatakan, Galumbang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni meminta Galumbang dihukum 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Galumbang tak diminta membayar uang pengganti lantaran tak turut menerima uang hasil korupsi itu. Atas tawaran hakim mengajukan banding, Galumbang menyatakan pikir-pikir.

Peran Galumbang dalam kasus korupsi BTS 4G ini adalah bekerja sama dengan terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif untuk memenangkan vendor tertentu. Upaya itu dilakukan dengan memberikan saran agar mengubah Peraturan Direktur Utama Bakti.

HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus