Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang tersangka kekerasan seksual keluarga pasien Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.
Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Surawan mengatakan tersangka berinisial PAP, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter residen di Universitas Padjadjaran (Unpad). Polda Jabar menyatakan hanya ada satu orang tersangka. “Sedang ambil spesialis, dokter residen,” kata Surawan.
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung mengatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad. Menurut keterangan resmi, kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
Unpad dan RSHS Bandung lantas mengecam tindakan tersebut. Keduanya berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan “tegas, adil, dan transparan”, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Selain itu, Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama, Rabu.
Menurut keterangan, Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad. Adapun sanksi terhadap PAP dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Pengusaha dan Politikus Pengendali Judi Online
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini