Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polda Jabar Tahan Dokter Residen Unpad Tersangka Kekerasan Seksual Keluarga Pasien RSHS Bandung

Polda Jabar telah menahan seorang dokter residen FK Universitas Padjadjaran yang diduga melakukan kekerasan seksual di RSHS Bandung.

9 April 2025 | 13.51 WIB

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan (ANTARA/Rubby Jovan)
Perbesar
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan (ANTARA/Rubby Jovan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang tersangka kekerasan seksual keluarga pasien Rumah Sakit Unggulan Nasional (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025.

Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
 
Surawan mengatakan tersangka berinisial PAP, berusia 31 tahun, dan merupakan dokter residen di Universitas Padjadjaran (Unpad). Polda Jabar menyatakan hanya ada satu orang tersangka. “Sedang ambil spesialis, dokter residen,” kata Surawan.
 
Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung mengatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad. Menurut keterangan resmi, kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.
 
Unpad dan RSHS Bandung lantas mengecam tindakan tersebut. Keduanya berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan “tegas, adil, dan transparan”, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
 
Selain itu, Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama, Rabu.
 
Menurut keterangan, Unpad telah memberhentikan PAP dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad. Adapun sanksi terhadap PAP dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus