Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap putusan bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Kasus ini menuai sorotan karena terdakwa dibebaskan kendati terbukti menghilangkan nyawa korban. Setelah diusut ternyata ada dugaan aliran duit panas yang mempengaruhi putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Senin kemarin, 3 Maret 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengan terdakwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat; eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan tersebut ada kejadian menarik di mana kuasa hukum Lisa, Arteria Dahlan, ditegur hakim karena memanggil Mangapul selaku saksi dengan sebutan ‘Yang Mulia’. Adapun Mangapul adalah hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dugaan penerima suap bersama Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
Saat melayangkan pertanyaan kepada saksi, Arteria mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Mangapul dengan sebutan ‘Yang Mulia’ karena profesinya sebagai hakim. Usai tanya jawab, hakim anggota Purwanto S. Abdullah kemudian menegur Arteria. Dia meminta Arteria tak memanggil saksi yang berprofesi hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’.
“Penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi,” kata Purwanto. “Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu aja. Jadi cukup saksi saja.”
Lantas seperti apa peraturan dalam persidangan?
Dilansir dari Pn-sabang.go.id, pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan. Termasuk soal cara memanggil hakim. Berdasarkan peraturan tersebut, sebutan ‘Yang Mulia’ dikhususkan untuk hakim lantaran sebagai penghormatan.
Berikut Tata Tertib dalam Persidangan
1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus menaati semua perintah Ketua Majelis Hakim.
2. Semua pihak yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Ketua Pengadilan dapat mengusir para pihak dari ruang sidang apabila melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan.
3. Mengenakan pakaian yang sopan.
4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau pengacara mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
5. Memanggil seorang Hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’ dan seorang pengacara dengan sebutan ‘Penasihat Hukum’.
6. Dilarang membawa peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti senjata api, benda tajam, dan bahan peledak. Pengunjung yang kedapatan membawa benda berbahaya ke dalam ruang sidang, dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Beberapa peraturan lainnya
1. Dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
6. Dilarang membawa anak-anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
7. Membuang sampah pada tempatnya.
8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya izin tertulis dari Ketua Pengadilan.
9. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menghormati institusi pengadilan.
2. Wajib mentaati semua tata tertib.
3. Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
4. Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
5. Dilarang memberikan komentar, saran, atau tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa izin Majelis Hakim.
6. Dilarang berbicara keras di luar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
7. Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
8. Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta izin kepada Majelis Hakim.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Hakim Tegur Arteria Dahlan karena Panggil yang Mulia ke Terdakwa