Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peluang untuk menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi kini memang terbuka lebar. Itulah "buah" dicabutnya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur perihal kewenangan lembaga tersebut dalam menguji undang-undang. Dalam sidangnya pada 12 April lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, otomatis semua undang-undang bisa diuji material, termasuk soal hukuman mati.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo