Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Mahkamah Konstitusi

Berita Tempo Plus

Hilangnya Pasal Penghalang

Mahkamah Konstitusi mencabut pasal yang selama ini menghalangi pengujian atas undang-undang yang keluar sebelum 1999. Ada yang kontra, tapi banyak yang setuju.

2 Mei 2005 | 00.00 WIB

Hilangnya  Pasal Penghalang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peluang untuk menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi kini memang terbuka lebar. Itulah "buah" dicabutnya Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur perihal kewenangan lembaga tersebut dalam menguji undang-undang. Dalam sidangnya pada 12 April lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dengan putusan ini, otomatis semua undang-undang bisa diuji material, termasuk soal hukuman mati.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus