Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hotman Paris Pertanyakan Bukti dari Ahli Digital Forensik di Kasus Teddy Minahasa, Trawas bukan Tawas

Pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menganggap bukti dari ahli forensik yang cacat hukum.

2 Maret 2023 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menganggap bukti dari ahli forensik yang disampaikan dalam persidangan hari ini cacat hukum. Menurutnya ada tiga alasan, terlepas dari Teddy Minahasa Putra benar atau tidak bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ternyata di seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chating yang forensik, yang ada adalah chating yang difoto bahkan tangan penyidik kelihatan dua foto disatukan, artinya secara manual," ujar Hotman saat masa skors sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 2 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, itu tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka dari itu bukti dianggap tidak sah, ditambah lagi lampiran bukti percakapan tidak utuh dan dipilah-pilah.

Alasan kedua adalah hasil ekstrak dari handphone Teddy tidak utuh dilampirkan sesuai dengan percakapan yang menjadi bukti perkara persidangan.

"Padahal kan ini disebutkan bersalah oleh chat tersebut. Tapi yang ratusan lainnya disimpan di softcopy tidak dikasih ke kami, tidak dikasih dalam berkas persidangan," tutur Hotman.

Ketiga adalah bukti yang ditampilkan ke persidangan hanya sepenggal-sepenggal. Tim pengacara Teddy pun tidak mendapatkan dokumen utuhnya sehingga tidak bisa memeriksa saksi pelaku berdasarkan bukti pesan percakapan WhatsApp yang diambil.

Dalam persidangan hari ini, Rujit Kuswinoto menjadi saksi ahli digital forensik. Dia berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menganalisis percakapan antara para terdakwa selain Teddy Minahasa.

Tawas dan Trawas di pesan WhatsApp

Dia juga menampilkan bukti-bukti percakapan antara Teddy dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Percakapan yang ditunjukkan adalah soal 'bonus untuk anggota'

Pesan dari Teddy Minahasa pada tanggal 17 Mei 2022 pukul 13.21 sebagai berikut:

"Sebagian BB diganti Trawas, (emoticon tertawa). (buat bonus untuk anggota)."

Dody Prawiranegara langsung menjawab di hari dan waktu yang sama:

"Siap gk berani jenderal... (emoticon senyum dengan jidat berkeringat)."

Teddy Minahasa juga membantah memerintahkan Dody untuk menukar sabu dengan tawas. Dia menegaskan kata yang dia tulis dalam pesan WhatsApp adalah Trawas, nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

Pada kasus ini, Teddy diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Akhirnya Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Eks Kapolres Bukittinggi itu memerintahkan asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif, untuk menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah yang disisihkan itu berasal dari barang bukti 41,4 kilogram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus