Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Cimahi masih memeriksa sejumlah pesan di dinding tembok rumah pada kasus penemuan kerangka ibu dan anak di Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Cimahi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Gofur Supangkat menjelaskan, tim penyidik masih terus mencocokan dengan beberapa tulisan. “Jadi belum bisa memastikan tulisan,”katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun isi pesan yang ditulis di tembok rumah tersebut ditujukan kepada suami dan ayah korban. Mereka kecewa dengan janji-janji suaminya yang tidak pernah ditepati.
Berikut sebagian pesan yang ditulis ibu dan anak tersebut:
Surat untuk Mudjoyo
"Kalau buat janji, jangan bikin janji kalau gak bisa menepati janji. Aku mau sekolah katanya mau membiayai sekolah tapi semua itu dusta. Catatan, akan kubawa sampai mati semua janji manismu,"mengutip tulisan di dinding tersebut.
"Aku hanya minta uang sekolah, tapi kau seperti itu, katanya raihlah cita cita setinggi langit tapi kau tidak dukung aku dengan biaya sekolah. Maafkan aku tidak bisa menjadi anak yang sempurna karena manusia tidak ada yang sempurna. Termasuk istrimu saja kau tinggalkan karena kau menuntut dia menjadi sempurna dan menjadi sangat sempurna. Ketahuilah hanya tuhan yang sempurna," mengutip tulisan di dinding tersebut.
Selain itu, tim penyidik Polres Cimahi masih memeriksa Mudjoyo Tjandra, suami dan ayah dari kedua korban, yaitu dari Indah Hayati (55 tahun) dan Eli Imanuel Putra (24 tahun). Mudjoyo adalah orang yang pertama kali menemukan jasad istri dan anaknya. “Masih dalam pemeriksaan,” jelas Gofur.
Dua kerangka ibu dan anak itu ditemukan pada Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, oleh Mudjoyo Tjandra, yang merupakan suami dan ayah dari korban.
Identitas ibu dan anak tersebut atas nama Indah Hayati (55 tahun) dan Elia Imanuel Putra, laki-laki, 24 tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, saat itu Mudjoyo akan mengambil akta kelahiran di rumah yang sudah dia tinggalkan sejak 2014 silam.
“Status pernikahan saksi tersebut tidak bercerai,” katanya saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 30 Juli 2024.
Mudjoyo, menurut keterangan yang disampaikan Jules, terakhir berkomunikasi dengan sang anak melalui WhatsApp pada 1 November 2018. Ketika ingin berkunjung pada 29 Juli 2024 kemarin, kondisi rumah dalam keadaan terkunci dari dalam, dan langsung meminta tolong kepada tetangga untuk membuka rumahnya. “Saat itulah melihat ada dua sosok kerangka manusia,” ucap dia.
Mudjoyo langsung melaporkan hal tersebut kepada ketua RT, bernama Bambang Daryanto. Dalam keterangannya, Bambang mengklaim terakhir melihat ibu dan anak itu sekitar tahun 2018. “Setelahnya tidak pernah ada komunikasi,” tutur dia.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mencari keterangan saksi. Dua kerangka ibu dan anak langsung dibawa ke RS Hasan Sadikin Bandung.
Angelina Tiara Puspitalova berkontribusi dalam penulisan artikel ini.