Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil saksi ahli di bidang teknologi informasi untuk mengenali wajah pelakon dalam video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel.
"Saksi ahli forensik untuk wajah dan apa yang tertera di dalam video yang beredar tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 19 November 2020.
Proses identifikasi wajah perempuan dalam video tersebut akan dilakukan saksi ahli forensik bersama tim dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi dan saksi ahli telah dimintai keterangan untuk membongkar perkara penyebaran video asusila itu.
"Sudah beberapa saksi yang kami lakukan pemeriksaan, baik saksi pelapor, saksi yang lain, beberapa saksi ahli hukum, saksi ahli ITE, maupun saksi ahli TI dalam hal ini forensik," katanya.
Video porno berdurasi 19 detik dengan pemeran mirip Gisella Anastasia itu sempat membuat nama selebritas itu menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video porno dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi memeriksa Gisel sebagai saksi pada hari Selasa lalu. Penyidik memeriksa Gisel selama 5 jam.
Baca juga: Selesai Diperiksa 5 Jam, Gisel: Kami Ikut Saja Prosedurnya
Gisel mengatakan dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut. "Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini