Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

IDI akan Ajukan Uji Materi UU Kesehatan, Soroti Aspek Pengawasan Praktik Kedokteran

IDI menilai aturan yang bercampur tersebut mengakibatkan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tidak maksimal.

20 April 2025 | 15.15 WIB

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto mengatakan salah satu aspek yang disorot IDI dalam undang-undang ini berkaitan dengan pengawasan praktik pelayanan kesehatan, khususnya praktik kedokteran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Slamet, permasalahan utama dalam Undang-Undang Kesehatan terletak pada pencampuran regulasi yang mengatur praktik dokter, tenaga kesehatan non-dokter, perawat, serta tenaga kesehatan tradisional. Dia menilai bahwa aturan yang bercampur tersebut mengakibatkan pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan tidak maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua dijadikan satu, padahal entitas dan kewenangannya beda-beda," kata Slamet saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 April 2025.

Selain itu, kata Slamet, Undang-Undang Kesehatan juga meniadakan berbagai peran dan fungsi organisasi profesi. Sebelum beleid ini disahkan, organisasi profesi seperti IDI memiliki fungsi pengawasan terhadap praktik pelayanan kesehatan. Bagi IDI, fungsi tersebut bahkan mencakup audit medis atau proses evaluasi pelayanan medis yang diberikan pada pasien.

IDI sebelumnya juga berwenang mengeluarkan rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Praktik (SIP). Untuk mendapatkan rekomendasi itu, para dokter yang ingin berpraktik harus melalui serangkaian tes, seperti tes etika kedokteran, tes kesehatan, dan lain sebagainya.

"Itu saja dulu masih ada penyelewengan perbuatan asusila, apalagi sekarang sudah tidak ada. Padahal itu merupakan salah satu sarana untuk melindungi masyarakat" kata dia.

Sementara itu, sejak Undang-Undang Kesehatan disahkan, fungsi organisasi tersebut diambil alih pemerintah. Namun, menurut Slamet, pelaksanaannya belum maksimal. Maraknya kasus kekerasan seksual oleh dokter di berbagai daerah menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap praktik kedokteran.

Slamet menilai Kemenkes sebagai pihak yang berwenang mengawasi praktik kedokteran, belum memiliki sumber daya yang cukup dan memadai untuk melakukan pengawasan di seluruh fasilitas layanan kesehatan. "Dinas Kesehatan SDM-nya terbatas. Belum lagi mereka harus mengurus program penyakit demam berdarah, puskesmas, dan lain-lain," kata dia.

Adapun, polisi sebelumnya menetapkan dokter Priguna Anugerah Pratama, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjajaran (PPDS Unpad), menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan yang dia lakukan pada keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Usai ramainya kasus tersebut, bermunculan laporan lain terkait dugaan pelanggaran oleh dokter di tempat lain.

Pekan lalu, muncul laporan dugaan kekerasan seksual dilakukan seorang dokter spesialis kandungan terhadap pasiennya di Garut, Jawa Barat. Setelah itu, muncul lagi kasus seorang dokter peserta PPDS di Universitas Indonesia, merekam seorang mahasiswa yang sedang mandi. Seperti efek domino, laporan kekerasan seksual yang dilakukan dokter kembali muncul dari wilayah lain yakni Kota Malang, Jawa Timur. Dokter berinisial AYP dilaporkan ke Polresta Malang karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus