Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengangkut 15 warga negara asing pencari suaka yang mendirikan tenda dan bermukim di depan kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi atau United Nations High Commisioner For Refugees (UNHCR) di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan 15 pengungsi itu terdiri dari 13 orang dewasa dan 2 anak. Mereka berasal dari Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman, serta ada pula yang merupakan etnis Rohingnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belasan pengungsi itu lalu dibawa ke gedung Ditjen Imigrasi untuk didata. “Mereka kami data untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM (International Organization for Migration/Organisasi Migrasi Internasional) dan UNHCR untuk penempatan di community house,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Sebelumnya, ujar dia, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil koordinasi itu membuahkan kesepakatan untuk menertibkan pengungsi tersebut lantaran aktivitas mereka yang mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan penanganan pengungsi diatur oleh Peraturan Presiden Noor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dalam beleid itu, pengungsi ditangani oleh satuan tugas yang anggotanya meliputi berbagai instansi, seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR, dan IOM.
Dia menuturkan bahwa pengungsi berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengungsi tidak diatur dalam Undang-undang Keimigrasian untuk dideportasi melalui Ditjen Imigrasi.
"Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan pengungsi,” ucap Silmy.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP bersama tim gabungan dari Polri, TNI, dan Imigrasi menertibkan deretan tenda WNA pencari suaka di depan kantor UNHCR. Tenda-tenda itu berdiri di trotoar sepanjang Jalan Setiabudi Selatan.
Kepala Satpol PP Kelurahan Setiabudi, Mahmud, mengatakan penertiban tenda pengungsi dilakukan pada Selasa, 2 Juli sekitar pukul 09.00. Penertiban ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, dia menyebut kondisi lingkungan menjadi kumuh dengan berdirinya tenda-tenda milik para pengungsi itu. "Masyarakat juga banyak yang komplain karena tenda berdiri di jalan umum," ucap Mahmud saat ditemui Tempo di depan kantor UNHCR pada Selasa.
Dia membeberkan bahwa pihaknya berupaya melakukan tindakan preventif agar WNA pencari suaka itu tak kembali lagi mendirikan tenda di depan kantor UNHCR. "Rencana untuk tujuh hari ke depan ditungguin, dari Polri maupun Satpol PP," kata Mahmud.