Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Bredel Bredel Bredel

Berita Tempo Plus

Mengapa Penangkapan Personel Band Sukatani Melanggar Hukum

Personel band Sukatani ditangkap di Banyuwangi dalam perjalanan pulang menuju Purbalingga. Dasar hukum penangkapan tak jelas.

26 Februari 2025 | 09.00 WIB

Sanksi Pengintimidasi Sukatani Bayar Polisi
Perbesar
Sanksi Pengintimidasi Sukatani Bayar Polisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Enam anggota Polda Jawa Tengah diperiksa karena diduga mengintimidasi personel band Sukatani.

  • Penangkapan personel band punk Sukatani tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

  • Polisi daerah Jawa Tengah bisa dikategorikan menyalahgunakan wewenang.

DIVISI Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI memeriksa enam personel Subdirektorat I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi personel band Sukatani. "Saat ini ada enam anggota siber Polda Jawa Tengah yang diperiksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dugaan intimidasi muncul setelah anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah menangkap duo personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat itu mereka berada di Banyuwangi, Jawa Timur, dalam perjalanan pulang menuju Purbalingga, Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dugaan itu makin kuat karena Syifa dan Novi muncul dalam sebuah video untuk menarik lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar yang dirilis pada 24 Juli 2023. "Dengan ini, saya mengimbau kepada semua pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu Bayar Bayar Bayar agar menghapus dan menarik. Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari band Sukatani," kata Syifa dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @sukatani.band.

Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Kepolisian RI ihwal lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar. Instagram/sukatani.band

Dalam video itu, Syifa dan Novi untuk pertama kalinya mengungkap nama serta wajah asli mereka. Padahal selama ini mereka selalu tampil mengenakan topeng dan menggunakan nama panggung Alectroguy dan Twister Angel.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan kepolisian telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang terhadap Sukatani.

Tindakan itu terlihat secara kasatmata karena Polda Jawa Tengah mengakui ada anggota Ditressiber yang menemui Sukatani di Ketapang, Banyuwangi. "Penyidik mengejar sampai ke Banyuwangi dengan alasan meminta klarifikasi tidak masuk akal," ujarnya. "Klarifikasi tentang apa? Yang pasti itu upaya intimidasi."

Bambang mengungkapkan, dalam memburu seseorang, polisi harus memiliki dasar, yakni laporan. Laporan itu pun dibuat sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. "Dalam kasus klarifikasi Sukatani, penyidikan Ditressiber Polda Jawa Tengah didasari pelanggaran undang-undang yang mana?" ucapnya.

Bambang menilai lagu Bayar Bayar Bayar yang dilantunkan Sukatani termasuk kebebasan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, liriknya merupakan kritik bagi institusi Polri. "Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar warga negara. Personel kepolisian melakukan abuse of power dengan dalih meminta klarifikasi kepada anggota masyarakat," tuturnya.

Bambang menyebutkan kesalahan prosedur ini tidak hanya dilakukan petugas Polda Jawa Tengah di lapangan yang mengejar Sukatani hingga ke Banyuwangi, tapi juga atasan penyidik yang menerbitkan surat perintah. Sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, dua pemimpin ke atas juga harus bertanggung jawab terhadap upaya intimidasi tersebut.

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, M. Fatahillah Akbar, menyebut tindakan personel Ditressiber Polda Jawa Tengah itu sudah jelas sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab, tidak ada prosedur yang dilalui sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Jelas itu tidak ada prosedurnya, bisa menjadi perbuatan melawan hukum," katanya.

Fatahillah menuturkan, kalaupun ada penyelidikan atau penyidikan oleh Polda Jawa Tengah terhadap Sukatani, polisi tidak bisa melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung band tersebut, apalagi mereka sedang berada di luar wilayah hukum Polda Jawa Tengah. "Prosedurnya dengan surat-surat, harus ada panggilan dan sebagainya, tidak boleh langsung tangkap," ujarnya.

Fatahillah pun ikut menyoroti tuduhan lagu Bayar Bayar Bayar yang dianggap menghina atau mencemarkan nama. Pasalnya, tidak ada individu yang disebut dalam lagu tersebut. "Pencemaran nama harus individual. Jika terkait dengan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), golongan mana yang diserang? Jadi apa dasar hukumnya?" ucapnya. "Menurut saya, setidaknya ada pelanggaran disiplin oleh personel Polda Jawa Tengah."

Prosedur Penangkapan

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai melanggar aturan. Namun langkah hukum itu tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan seseorang harus didasari bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup baru didapat setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan yang berwenang adalah penyidik.

Pasal 1 ayat 20 KUHAP: Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 17 KUHAP: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Aturan dalam KUHAP membolehkan seseorang ditangkap pada tahap penyelidikan, tapi penangkapan itu harus ada perintah dari penyidik. Artinya, harus tetap ada kasus yang sedang disidik oleh aparat berupa laporan kepolisian.

Pasal 16 ayat 1 KUHAP: Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

Pasal 5 ayat 1 huruf b: Penyelidik yang melakukan penangkapan kepada seseorang harus membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Pasal 19 ayat 2 KUHAP: Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.

Pelaksana tugas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati menyatakan polisi kerap melakukan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih meminta klarifikasi. Padahal KUHAP mengatur secara ketat perbuatan polisi terhadap seseorang yang melanggar hukum.

Maidina mengungkapkan, dalam KUHAP disebutkan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dalam kerangka penyidikan ataupun dalam konteks tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Pembatasan kemerdekaan dalam KUHAP oleh penyidik hanya dapat dilakukan atas adanya bukti permulaan yang cukup. "Tindakan kepolisian di tahap penyelidikan, seperti menyuruh minta maaf, mengakibatkan tidak adanya pengawasan dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi kepada orang. Padahal pada dasarnya orang itu tidak melakukan tindak pidana," tuturnya.

Grup band Sukatani tampil dalam konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, 23 Februari 2025. Antara/Oky Lukmansyah

Namun sulit bagi korban mendapat keadilan atas pelanggaran prosedur oleh aparat tersebut. Sebab, menurut Maidina, akan sulit untuk masuk ke unsur pidana. "Sanksi enforcement sangat bergantung pada Polri. Kita enggak bisa menggugat karena praperadilan itu terbatas," katanya.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan personel Polda Jawa Tengah terhadap Sukatani sudah memenuhi unsur pidana. Apalagi dengan penangkapan paksa di Banyuwangi yang dinilai melanggar hak asasi manusia. "Karena itu, tidak cukup tindakan proses etik, tapi juga harus diproses secara hukum pidana," ujarnya.

Fickar menjelaskan, ada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa diterapkan pada kasus intimidasi terhadap band Sukatani, di antaranya Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 351 jika ada penganiayaan, Pasal 328 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, serta Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman. "Kecuali Pasal 335 KUHP, pasal lain bukan delik aduan," ucapnya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus