Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Korban Pelecehan Seksual Rekannya, Karyawan Outsourcing di Kutai Kartanegara Dipecat

Seorang karyawan outsourcing di Kabupaten Kutai Kartanegara dipecat setelah menjadi korban pelecehan seksual.

8 Desember 2024 | 10.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kutai Kartanegara – Karyawan outsourcing dari PT Hagis Mitra Sejahtera (HMS), Kutai Kartanegara, menjadi korban pelecehan seksual oleh rekannya. Saat melaporkan pelecehan yang dialaminya, karyawan berinisial DN tersebut justru menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DN menceritakan pelecehan itu dilakukan oleh AS pada 5 November lalu. DN merupakan operator radio yang ditempatkan PT HMS di PT Great Wall Drilling Asia Pasific, kontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga. Sementara AS merupakan kepala katering dari PT Profestif Multi Karya yang juga menjadi subkontraktor dari PT Great Wall.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dia mendekati saya dari belakang dan langsung menyentuh area sensitif saya. Saya marah dan membentaknya. Saya tidak terima dengan perlakuan seperti itu, meskipun kami sesama laki-laki,” ungkap DN kepada jurnalis, Sabtu, 7 Desember 2024.

Setelah kejadian tersebut, DN memilih menghindari AS. Namun, situasi kembali memanas ketika AS meminta DN membantunya menyelesaikan laporan kerja. DN, yang saat itu sedang menyelesaikan tugas utamanya sebagai operator radio, merasa tertekan oleh nada tinggi dan paksaan AS.

“Saya sudah bilang untuk sabar karena saya sedang mengerjakan tugas utama saya, tetapi dia memaksa dengan nada tinggi. Akhirnya saya marah dan membanting helm ke lantai,” jelas DN.

Setelah insiden helm tersebut, DN berinisiatif menemui pimpinan di lokasi kerja untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapinya. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan atau mediasi, DN justru diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan membanting helm.

 "Tapi belum 24 jam, surat pemberhentian langsung keluar. Padahal, saya sudah menaati permintaan perusahaan,” ujar DN. 

Ketua Serikat Pekerja Kontraktor Minyak dan Gas Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Nina Iskandar, menyatakan tindakan perusahaan tidak hanya melanggar undang-undang ketenagakerjaan, tetapi juga mengabaikan dugaan pidana pelecehan seksual.

“Kami menduga ada kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan terhadap DN. Kami yakin DN tidak melanggar aturan kerja. Bukti-bukti sudah kami kumpulkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Nina saat dihubungi melalui telepon.

Nina juga mengkritik keterlibatan pihak luar dalam keputusan pemutusan hubungan kerja ini. Ia menduga ada pihak eksternal yang memengaruhi keputusan perusahaan tanpa memiliki wewenang.

“Dalam hukum ketenagakerjaan, tidak seharusnya perusahaan melibatkan pihak luar. Jika terbukti ada intimidasi dari pihak tersebut, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tutup Nina.

Kasus ini direncanakan akan dibawa ke jalur hukum dengan gugatan pidana terkait pelecehan seksual dan sengketa ketenagakerjaan. Pihak serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi DN terpenuhi.
“Hari Senin kami akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” pungkas Nina.

Koordinator Wilayah Kalimantan PT Hagis Mitra Sejahtera, Saiful, membenarkan perusahaannya telah memecat DN. Namun, dia menyatakan pemecatan tersebut karena DN mendapat catatan buruk dari PT Great Wall. Dalam surat pengembalian DN dari PT Great Wall yang ditunjukkan kepada Tempo, salah satu catatan itu adalah soal insiden helm. 

Saiful pun menyatakan tak mengetahui soal pelecehan seksual yang dialami DN. "Saya akan kordinasi dengan team dilokasi karena untuk kasus pelecehan baru saya terima dari anda. Sewaktu saya komunikasi dengan saudara DN, beliau tidak menyampaikan hal ini," kata Saiful. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus