Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jerit Anak Panti Asuhan Korban Pencabulan Pengasuh di Tangerang: Saya Benci, Kesal, Marah

Sebelas anak melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan ketua yayasan dan pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang

8 Oktober 2024 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - R, 16 tahun, tak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada ketua Yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang yang diduga telah mencabulinya bertahun-tahun. "Saya trauma berat, sampai sekarang saya masih trauma, saya benci, kesal, marah dan bingung," kata R kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

R merupakan salah satu penghuni panti asuhan tersebut. Ia kabur setelah tak tahan mengalami berbagai pelecehan seksual. Akibat kejahatan yang ia alami, R harus bersembunyi di rumah tantenya di Bandung dan takut bila bertemu orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Remaja asal Bandung, Jawa Barat itu berani bersuara setelah didatangi pesinetron dan pemerhati pendidikan, Dean Desvi, yang kemudian mendampingi dan mengadvokasinya beserta puluhan korban lain. R telah diperiksa sebagai saksi korban di Polres Metro Tangerang Kota.

Saat berbincang dengan Tempo, R terlihat lebih kuat dan menceritakan semua pengalaman pahit yang ia alami selama delapan tahun di panti asuhan tersebut.  

Ia menuturkan pertama kali masuk ke panti asuhan itu diantar ayahnya pada 2016. Saat itu, R masih berusia 9 tahun. Kedua orang tuanya bercerai. Ibunya yang tunanetra tinggal di Bandung sementara ayahnya menikah lagi dan menetap di Lampung.  

Menurut R, saat awalnya suasana di panti asuhan terasa menyenangkan dan nyaman. Dia dan teman teman diberikan tempat tinggal dengan fasilitas yang memadai, disekolahkan, diajar mengaji, dan salat. "Kami juga tak pernah dimarahi dan sering diajak liburan," ucapnya.  

Namun, suasana yang menyenangkan itu hanya dirasakan beberapa saat saja. Pengurus panti asuhan—yang semuanya lelaki dewasa—itu mulai melecehkan dan mencabuli R. "Itu dilakukan di mana saja, dan kadang bergilir, saking banyaknya sudah tidak terhitung lagi," kata R.  

Menurut R, orang yang pertama kali melecehkan dan mencabulinya adalah Yandi alias Alif. Pengurus panti asuhan itu meminta R melakukan seks oral dan sodomi. "Awalnya saya tidak tahu dan rasanya sakit, saya menangis," katanya.

Dia tak kuasa menolak karena merasa harus menurut kepada pengurus panti itu. Perlakuan serupa juga didapat R dari pengurus lain yaitu Yusuf Baktiar dan ketua yayasan Sudirman. "Semua sama (seks oral dan sodomi)," ucap dia. 

R mengungkapkan apa yang dialaminya juga dirasakan oleh anak anak penghuni panti lainnya. "Makanya di panti itu awalnya aja menyenangkan, sekarang saya benci sama mereka semua," kata R dengan wajah serius.

R yang tinggal di panti asuhan itu dari 2016-2023 merasakan jika tempat penampungan anak itu tidak beraturan dan tidak ada kegiatan. "Yang ada hanya pelecehan pelecehan saja," katanya.  

Selain mendapatkan perlakuan buruk, ia dan anak panti lainnya diminta berhenti sekolah dan tidak boleh keluar untuk bergaul dengan orang luar." Kalau kami keluar dihukum dan dipukul," katanya.

R, yang kini berusia 16 tahun, hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 2 Sekolah Dasar. "Yayasan yang meminta saya berhenti sekolah,"ujarnya. 

R, merupakan satu dari 11 korban yang melaporkan pencabulan ketua yayasan Darussalam Annur Sudirman dan dua pengasuh lainnya Yandi alias Alif dan Yusuf ke Polres Metro Tangerang.

Dean Desvi memperkirakan jumlah korban pencabulan di panti asuhan ini akan terus bertambah karena pihaknya terus menerima laporan dari orang tua para korban dan melakukan pendataan.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudirman, 49 tahun; dan Yusuf Baktiar, 30 tahun, sebagai tersangka. Adapun Yandi masih buron.  Polisi menjerat dua tersangka itu dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun  atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus