Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang, Satu Pelaku Buron

Seorang anak korban pencabulan anak bererita dia dilecehkan oleh tiga pengasuh panti asuhan yang semuanya pria dewasa sejak 2016 hingga 2023.

7 Oktober 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi masih memburu satu orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Kami mendapatkan informasi dari polisi jika pelaku yang bernama Yandi alias Alif masih diburu. Dia kabur setelah dua pengurus yayasan ditangkap," ujar Dean Desvi, pendamping dan pelapor 11 korban pencabulan, Senin 7 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dean, Yandi merupakan satu dari tiga pelaku yang mereka laporkan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap puluhan anak di panti asuhan itu. Menurut dia, polisi telah menangkap ketua yayasan bernama Sudirman dan pengurus yayasan bernama Yusuf. "Mereka bertiga adalah predator, pedofil yang memangsa anak-anak panti asuhan," kata Dean. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dean bersama suaminya Ahmad Farabi melakukan pendampingan dan mengadvokasi 11 anak korban pencabulan di panti asuhan itu. Atas laporan mereka, polisi menangkap Sudirman dan Yusuf. 

Dean berharap polisi segera menangkap Yandi karena pria tersebut bagian dari kelompok predator yang melakukan pelecehan dan pencabulan puluhan anak selama bertahun-tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono mengatakan, dua orang yang diduga pelaku pencabulan belasan anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Kota Tangerang sudah ditangkap. "Diproses di Polres Metro Tangerang Kota,"ujarnya.  

Akhir pekan lalu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB 30 tahun selaku pengurus yayasan,” kata  Ade Ary , Sabtu, 6 Oktober  2024. 

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Ade. 

Aksi bejat Sudirman dan kawan-kawan ini diungkap oleh seorang satu anak panti asuhan yang berhasil kabur. R, 16 tahun mengaku selama 8 tahun mengalami pelecehan, dicabuli hingga kekerasan seksual dari ketua yayasan dan dua pengasuh panti asuhan itu. "Saya harus melayani keinginan mereka, dan itu terjadi tidak terhitung lagi," ujar R kepada Tempo Ahad, 6 Oktober 2024. 

R bercerita dia dilecehkan dan dicabuli oleh tiga pengasuh panti asuhan yang semuanya adalah pria dewasa selama periode 2016 hingga 2023. Ketiga pengasuh itu adalah Sudirman sebagai ketua yayasan, serta Yandi alias Alif dan Yusuf, yang merupakan pengasuh anak di panti asuhan tersebut. Ketiganya, kata R, secara bergantian mencabulinya.

"Hari ini Alif yang minta dilayani (seks oral) dan sodomi, besoknya Yusuf dan besoknya lagi Abi (panggilan anak anak itu kepada Sudirman) yang meminta," kata R.  

R mengaku hal tersebut tidak hanya terjadi pada dirinya, melainkan juga pada puluhan anak yang tinggal menetap di panti asuhan yang telah berdiri lebih dari 20 tahun itu. "Saat saya tinggal di panti itu 2016-2023 ada 25 anak, semuanya sama seperti saya dilecehkan dan sodomi," kata R.

R dan teman temannya tak bisa menolak permintaan orangtua asuh yang juga mereka anggap sebagai guru dan ustad itu. 

Menurut R, banyak modus yang dilakukan para pengasuh mereka itu untuk mencabulinya. Mereka mengajaknya membereskan kamar, mengajak pergi ke luar hingga kerja bakti." Saya pernah diminta melayani mereka di dalam mobil dan POM Bensin, saat diajak keluar panti," ucap R. 

R masuk ke panti asuhan itu saat berusia 9 tahun. Dia kaget ketika dihadapkan dengan kenyataan dalam panti itu. Menurutnya, panti asuhan itu tidak ada kegiatan, tidak ada aturan." Kacau, gak jelas, cuma pelecehan melulu," ucap remaja yang hanya tamat kelas 2 SD ini. "Naik kelas 2 saya udah gak boleh sekolah lagi sama yayasan," kata R.  

Pemuda itu dititipkan oleh ayahnya ke panti asuhan itu pada awal 2016. Kedua orang tua R bercerai, ibunya yang buta tinggal di Bandung dan ayahnya menikah lagi dan tinggal di Lampung. 

Pilihan Editor: Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus