Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Tiga kameramen Jak TV ikut diperiksa oleh Kejaksaan Agung setelah direktur pemberitaan menjadi tersangka perintangan penyidikan.

26 April 2025 | 14.11 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga kameramen Jak TV dalam kasus obstruction of justice dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). “Mereka adalah RYN, IWN dan SN selaku Kameramen JAK TV,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kejaksaan telah menetapkan Direktur JaK TV Tian Bahtiar dan pengacara perkara vonis lepas ekspor CPO Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Dua pengacara ini juga diduga terlibat dalam penanganan kasus Timah dan impor Gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menyebut Marchella dan Junaedi bermufakat jahat dengan Tian untuk memproduksi berita dan konten negative tentang jaksa atas penanganan tiga kasus di atas. Harli sebelumnya menegaskan jika Tian bertindak secara pribadi bukan atas media tempat ia bekerja.

Harli menyebut Tian mendapat bayaran Rp 478 juta.  Dua pengacara tersebut juga diduga membuat demo bayaran yang kemudian diliput oleh Tian. Saat ini Tian sendiri tengah menjalani tahanan kota atau rumah sejak Kamis, 24 April  2025. 

Tian disangka melakukan pemufakatan jahat bersama Marcella dan Junaedi. Sementara jaksa menyidik kasus dugaan tindak pidananya, Dewan Pers tengah menganalisis produk jurnalistik yang dibuat. Tujuannya untuk memastikan apakah ada pelanggaran etik sebagai wartawan dalam memproduksi berita tersebut. 

Tian dan dua pengacara tersebut dijerat jaksa dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus