Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos

Hotman mencecar Romo Magnis soal presiden seolah-olah pencuri uang bansos di sidang sengketa hasil Pilpres. Ini jawaban Romo Magnis.

2 April 2024 | 13.53 WIB

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mencecar ahli dari kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis, soal presiden seolah-olah mencuri uang bantuan sosial (bansos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotman awalnya mengatakan bahwa pemerintah telah membagikan bansos maupun perlindungan sosial (perlinsos) sebesar Rp 408 triliun pada 2021. Pada 2022, jumlahnya meningkat menjadi Rp 431 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Apakah itu (bukan) pemerintah yang baik, yang membantu fakir miskin? Tadi kan bapak ngomong fakir miskin. Pada waktu itu enggak ada pemilu, tapi sudah 40 persen lebih bansos dan perlinsos," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Hotman kemudian menyoroti pernyataan Romo Magnis mengenai presiden yang mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan bisa diibaratkan seperti pencuri di kantor. Hotman mengklaim, bansos yang sudah dibagikan adalah sesuai sasaran.

"Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) dan P3KE (pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem?" cecar Hotman di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Pengacara ini menuturkan, bansos yang dibagikan adalah berdasarkan kedua data tersebut. Hotman menyebut presiden hanya membagikan bansos di awal sebagai hal simbolik. Pembagian bansos itu lalu dilanjutkan kementerian yang berwenang.

"Dari mana Pak Romo tahu presiden itu seolah mencuri uang bansos untuk dibagi-bagikan? Padahal, Pak Romo tidak tahu praktik pembagian itu sudah ada datanya lengkapnya, yaitu namanya KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ucap Hotman.

Salah seorang anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud lantas memotong pernyataan Hotman tersebut. "Mohon izin majelis, karena ahli bukan ahli bansos," katanya. 

Ketua MK Suhartoyo pun menanggapi bahwa pertanyaan pertama dari Hotman sudah bisa ditangkap. "Jangan diulang-ulang," ujar Suhartoyo.

“Iya, karena tadi kan beliau mengatakan Presiden seolah-olah pencuri uang untuk bansos. Itu dia tidak ambil, sudah ada datanya,” kata Hotman bersikukuh.

Selanjutnya: Jawaban Romo Magnis

Romo Magnis tetap berupaya menjawab pertanyaan Hotman. Menurutnya, pernyataan yang disampaikannya adalah secara teoretis.

“Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apa pun tentang yang dilakukan Presiden Jokowi. Saya mengatakan, kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian. Apakah itu terjadi di Indonesia? Itu bukan urusan saya,” tutur pakar filsafat itu.

Dalam pernyataan sebelumnya, Romo Magnis memberikan keterangan soal pelanggaran etika dalam Pilpres 2024. Salah satu poinnya adalah tentang bansos.

Menurut Romo Magnis, bansos bukan milik presiden, tapi milik bangsa Indonesia. Adapun pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian bersangkutan. 

Romo Magnis bahkan mengibaratkan, presiden yang mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye pasangan calon tertentu, mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. 

"Jadi, itu pencurian ya pelanggaran etika. Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika," ujar Franz Magnis.

Pada sidang sengketa pilpres pada hari ini, Selasa, 2 April 2024, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi fakta dalam sidang pembuktian pemohon yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Sembilan ahli yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha, Suharto, Aan Eko Widiarto, Charles Simabura, Didin Damanhuri, Hamdi Muluk, Leony Lidya, dan Risa Permana Deli, dan Franz Magnis Suseno.

Sedangkan 10 saksi yang dihadirkan adalah Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memet Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, Nendy Sukma Wartono.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus