Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diwarnai dengan berbagai dinamika sepanjang 2024. Mulai dari operasi tangkap tangan yang gagal, hingga kalah dalam sidang praperadilan oleh tersangka korupsi.
Berikut rangkuman Tempo soal dinamika penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK sepanjang 2024:
1. OTT Sidoarjo Gagal Tangkap Bupati dan Baru Diumumkan Setelah 3 Hari
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat 26 Januari 2024. Dalam OTT di Sidoarjo itu KPK mengamankan 11 orang. Namun, hingga Ahad, 28 Januari 2024, lembaga antirasuah itu tak kunjung mengumumkan nama-nama tersangka dari hasil OTT tersebut.
Pengumuman tersangka baru dilakukan pada Senin, 29 Januari 2024. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari hasil OTT hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.
Selain lama mengumumkan nama tersangka, drama lain dari OTT itu adalah KPK tidak berhasil menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Menurut Ghufron, tim penyidik tidak menemukan Gus Muhdlor saat melakukan OTT.
“Ya kan ini prosesnya tangkap tangan, maka yang tertangkap itu yang kedapatan dulu bahwa kemudian pihak-pihak yang lain itu tentu kami akan kembangkan,” kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
KPK baru menahan Gus Muhdlor pada 7 Mei 2024 setelah KPK menahan dan menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.
2. Kalah di Sidang Praperadilan Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatahttps://www.tempo.co/hukum/eks-wamenkumham-eddy-hiariej-menang-di-praperadilan-ini-respons-kpk-92076n praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kasus suap. Salah satu dari sembilan petitum yang diajukan Eddy Hiariej yang dikabulkan hakim adalah pembatalan penetapan tersangka oleh KPK.
“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat,” kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 27 September 2023. Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan milik Helmut, yang mengantongi konsesi 2 ribu hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga imenerima suap senilai Rp 8 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana.
Dalam kasus itu, Eddy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. KPK Digugat Karena Sita Buku Harian dan Ponsel Hasto Kristiyanto
KPK digugat Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan penyitaan ponsel dan buku catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK dalam kasus pencarian DPO Harun Masiku.
“Kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya,” kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2024.
Penyitaan dilakukan saat peyidik KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu penyidik menyita ponsel serta buku catatan milik Hasto yang diklaim sebagai buku catatan partai dan banyak strategi partai menghadapi Pilkada 2024.
4. Didesak Selidiki Gratifikasi Keluarga Presiden Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memutuskan bahwa fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Alasannya, Kaesang bukan penyelenggara negara dan tidak ada hubungannya dengan Joko Widodo karena sudah hidup terpisah dari orang tua.
“Yang bersangkutan bukan peyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jumat, 1 November 2024.
Pernyataan Ghufron itu disampaikan usai Kaesang mendatangi KPK pada Selasa 17 September 2024. Kehadirannya itu guna mengkonfirmasi bahwa jet pribadi yang digunakannya itu milik temannya.
“Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya 18 Agustus ke Amerika Serikat, numpang atau nebeng pesawatnya teman saya,” kata Kaesang.
Polemik gratifikasi Kaesang ini bermula setelah seorang warganet di akun X mengunggah tangkapan layar Instagram Story istri Kaesang, Erina Gudono yang menunjukkan foto jendela pesawat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan keterangan “USA here we go,” dari akun Instagram @erinagudono.
Warganet menduga, Kaesang dan Erina pergi ke AS menggunakan jet pribadi karena jendela pesawat yang terekam dalam foto tidak terlihat seperti jendela pesawat komersil pada umumnya.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaedilah Badrun membuat laporan ke KPK soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Kaesang Pangarep, terkait dengan gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 28 Agustus 2024.
5. Kalah di Sidang Praperadilan Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Gugatan itu terkait dengan penetapan tersangka Sahbirin dalam kasus suap beberapa proyek di Kalimantan Selatan.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim tunggal Afrizal Hady membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa, 12 November 2024.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima fee 5 persen terkait dengan proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
Peran Sahbirin terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT itu KPK menyita uang total Rp 13 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini