Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chandra M. Hamzah tak bisa duduk tenang. Ia mencopot pin pada ujung kemeja biru berlengan panjang yang dikenakannya. Lengan kemeja yang awalnya rapi menutup tangannya itu ia gulung hingga ke atas siku. Padahal penyejuk udara di ruangannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, tak sedang rusak. "Saya harus melawan fitnah ini," katanya saat ditemui Tempo,Rabu pekan lalu.
Pekan ini memang akan menjadi pekan yang kritis bagi Chandra dan beberapa rekannya—termasuk Wakil Ketua Mochammad Jasin dan Haryono Umar, bahkan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Juru bicara KPK Johan Budi S.P., Direktur Penindakan Ade Rahardja, dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu juga tengah cenat-cenut menunggu pengumuman hasil pemeriksaan Komite Etik KPK, yang rencananya disampaikan pada Kamis ini. Kredibilitas mereka sebagai punggawa pemberantasan korupsi tengah dipertaruhkan.
Komite Etik, yang dibentuk pada 1 Agustus lalu, tengah menelisik tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Saat dalam pelarian, tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games Jakabaring ini mengatakan pernah bertemu dengan para pejabat KPK. Tujuannya menyelesaikan berbagai kasus yang tengah ditangani KPK "dari belakang", yakni kasus yang diperkirakan tengah menyeret nama Nazaruddin. Secara khusus, Nazar menyebutkan telah memberikan uang kepada Chandra di rumah Nazar. "Pertemuan itu terekam dalam kamera CCTV," kata Nazar.
Publik pun geger oleh ocehan Nazar ini. Apalagi Chandra bersama Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pernah dituding menerima uang pada 2009. Atmosfer di gedung KPK menjadi tak nyaman. Komite Etik mulai memeriksa satu per satu nama yang disebutkan Nazaruddin, termasuk para penyidik dan pihak luar, seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta para pengusaha. "Ada sekitar 30 orang yang sudah diperiksa Komite Etik," kata anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, kepada Tempo.
Anggota komite ini terdiri atas tujuh orang. Diketuai penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, Komite Etik beranggotakan Said Zainal Abidin, Syahruddin Rasul dari Universitas Padjadjaran, Mardjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia, Syafi’i Ma’arif, dan Nono Anwar Makarim. Meski berisi nama-nama besar, komite ini kerap diliputi misteri. Sudah tiga pekan jadwal pengumuman hasil pemeriksaan dimundurkan. Berbagai pemeriksaan juga terkesan mendadak. "Saya sampai harus diperiksa tiga kali," kata Chandra.
Di tengah pemeriksaan, Abdullah dan Said Zainal beberapa kali ragu akan kebenaran tudingan Nazaruddin. Komite hingga saat ini tak menemukan bukti tuduhan suap kepada Chandra. Komite juga menolak mentah-mentah permintaan Nazaruddin agar dipertemukan dengan Chandra saat diperiksa. Sekalipun, "Ini untuk mengungkap kebohongan Chandra," kata pengacara Nazar, Afrian Bondjol.
Komite menganggap itu tak penting lagi. Nazaruddin dianggap terlalu banyak membual. Salah satu bukti, Andi Munadi, yang disebutkan Nazar menyerahkan uang, ternyata tak saling kenal dengan Chandra. "Kami seperti mengejar bayang-bayang," kata Said Zainal.
Meski Komite ragu akan tudingan Nazar, tak bisa ditepis adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan para pejabat KPK. Bertemu dengan Nazaruddin dan orang lain yang berpotensi punya masalah mungkin melanggar etika. Pandangan inilah yang kemudian dipegang tiga anggota Komite Etik. Menurut sumber Tempo, dissenting opinion ini komposisinya empat berbanding tiga. Empat orang menyatakan para pemimpin dan pejabat itu tak melanggar etika, sedangkan tiga lainnya menyatakan mereka melanggar. "Ketiganya menganggap pelanggaran ringan," kata sumber itu.
Tiga anggota yang menyatakan adanya pelanggaran, kata sumber tadi, adalah Abdullah, Said Zainal, dan Mardjono Reksodiputro. Mereka mengacu pada kode etik pemimpin KPK, yang menyebutkan tak boleh sembarangan bertemu dengan orang lain. Sesuai dengan kode etik pula, seharusnya para pejabat KPK ini melaporkan pertemuan mereka itu kepada pemimpin yang lain.
Soal ini Chandra berkelit. "Pertemuan itu sudah saya beri tahukan kepada pemimpin lain," kata Chandra. Tapi ia enggan menjelaskan kapan persis pemberitahuan itu ia lakukan. Sesuai dengan kode etik pemimpin KPK, ia harus cepat memberitahukan bahwa telah bertemu dengan seseorang kepada pemimpin yang lain.
Kesimpulan Komite Etik juga diperkirakan tidak akan sampai menjatuhkan sanksi kepada mereka yang telah bertemu dengan Nazaruddin. Sebab, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas. Meski begitu, tak tertutup kemungkinan akan muncul rekomendasi dari kesimpulan Komite. Said Zainal enggan mengomentari perbedaan pendapat ini. "Pendapat kami semua akan bisa dilihat saat pengumuman nanti," katanya.
Mustafa Silalahi
Versi Chandra
- Hanya empat kali bertemu dengan Nazaruddin atas undangan Saan Mustopa dan Nazar.
- Membantah menerima uang dan menantang Nazar melakukan pembuktian.
- Pertemuan itu hanya silaturahmi dengan kawan lamanya, Saan. Baru mengenal Nazar dalam pertemuan itu.
- Semua pertemuan terjadi saat KPK belum menangani kasus-kasus yang menyeret Nazaruddin.
- Saat pertemuan kedua dan ketiga, ia tengah melakukan kunjungan ke banyak pihak, termasuk media massa, karena tengah mengalami kriminalisasi.
Versi Nazaruddin
- Mengaku bertemu dengan Chandra M. Hamzah sebanyak lima kali selama 2008-2010. Dua kali di sebuah restoran di Jakarta Selatan, dua kali di rumah Nazar di Pejaten, Jakarta Selatan, dan satu kali di kantor KPK.
- Berbagai pertemuan itu diikuti Anas Urbaningrum, Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, Saan Mustopa, serta pengusaha Andi Munadi alias Munadi Hidayat dan Wimpy Ibrahim.
- Dalam pertemuan keempat di rumahnya, ia mengaku menyerahkan uang US$ 800 kepada Chandra lewat Andi dan Wimpy.
- Pertemuan itu membahas kasus korupsi proyek paket bantuan operasional sekolah untuk sekolah dasar, paket proyek pengadaan baju hansip untuk pemilu senilai Rp 500 miliar, serta proyek KTP elektronik berbiaya Rp 7,6 triliun.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK
Pasal 36 butir 1
"Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."
Pasal 65
"Setiap anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana penjara paling lama lima tahun."
Kode Etik Pimpinan KPK
Pasal 6 butir r:
"Pemimpin KPK berkewajiban memberitahukan kepada pemimpin lainnya mengenai pertemuan dengan pihak lain yang akan dan telah dilaksanakan, baik sendiri maupun bersama, baik dalam hubungan tugas maupun tidak."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo