Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas perintah Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung akan membentuk Pengadilan Tipikor di semua kabupaten/kota di Indonesia. Untuk tahap pertama baru berdiri di beberapa daerah. Kinerjanya tak sesuai dengan harapan aktivis antikorupsi.
26 Juli 2004
Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbit. Hanya mengadili perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
9 Desember 2004
Pengadilan Tipikor beroperasi. Perkara perdananya, korupsi pembelian helikopter MI-2 dengan terdakwa Gubernur (nonaktif) Aceh Abdullah Puteh.
29 September 2009
DPR mengesahkan UU Pengadilan Tipikor. Isinya, antara lain, mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah. Perkara yang diadili tak hanya dari KPK, tapi juga dari kejaksaan atau kepolisian.
25 November 2009
Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung menyeleksi hakim ad hoc untuk Pengadilan Tipikor daerah.
2 Desember 2010
Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2010 tentang Pengadilan Tipikor di daerah terbit.
17 Desember 2010
Pengadilan Tipikor di Bandung, Semarang, dan Surabaya diresmikan.
21 Februari 2011
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan pegawai Bank Indonesia, Mieke Henriett Bambang, dalam perkara menghalangi penyidikan kasus korupsi. Mieke adalah terdakwa pertama yang dibebaskan Pengadilan Tipikor.
28 Maret 2011
Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis bebas Sugito, staf kelurahan Pongsangit, Probolinggo, dalam perkara penggelapan beras rakyat miskin senilai Rp 4 juta. Perkara dari kejaksaan. Inilah vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya.
26 April 2011
Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad. Inilah perkara pertama KPK di Pengadilan Tipikor daerah.
28 April 2011
Empat belas Pengadilan Tipikor daerah kembali diresmikan, misalnya di Palembang, Serang, dan Makassar.
22 Agustus 2011
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. Perkara dari kejaksaan. Inilah vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Bandung.
19 September 2011
Majelis hakim Tipikor Serang memvonis bekas jaksa Tangerang Dwi Seno Wijanarko selama satu setengah tahun dalam perkara pemerasan ketika menangani perkara. Inilah vonis pertama perkara KPK di Pengadilan Tipikor daerah.
Dulu Kuburan, Kini Surga
Pengadilan Tipikor sebelumnya dianggap sebagai "kuburan" para terdakwa koruptor. Tapi kini kesan itu musnah disapu putusan-putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor di daerah. Pengadilan Tipikor bisa jadi akan berbalik menjadi "surga" para koruptor. Inilah sejumlah perbedaan antara sebelum dan sesudah pengadilan itu diatur UU Tipikor.
Kini | Dulu |
Diatur Undang-Undang Pengadilan Tipikor | Diatur Undang-Undang KPK |
Dibentuk di pengadilan negeri kabupaten atau kota. Tahap awal di ibu kota provinsi | Hanya dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat |
Kerap mengabulkan penangguhan penahanan | Minus penangguhan penahanan |
Kerap membatalkan dakwaan | Minus membatalkan dakwaan |
Jumlah dan komposisi majelis hakim ditentukan ketua pengadilan | Jumlah dan komposisi majelis tercantum di Undang-Undang KPK |
Menurut Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2010, perkara di bawah Rp 50 miliar diadili 3 hakim. Di atas Rp 50 miliar diadili 5 hakim. | Anggota majelis hakim berjumlah 5 |
Majelis hakim didominasi hakim karier | Majelis hakim terdiri atas 3 hakim ad hoc dan 2 hakim karier |
Pengadilan Tipikor Bandung
Jumlah perkara:77 perkara
Sudah diputus:29 perkara
Divonis bebas:2 terdakwa. Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wali Kota (nonaktif) Bogor Ahmad Ru’yat.
Jumlah hakim:9 hakim karier bersertifikat hakim tipikor dan 6 hakim ad hoc.
Pengadilan Tipikor Semarang
Jumlah perkara:63 perkara
Sudah diputus:41 perkara
Sebagian besar divonis satu-dua tahun penjara. Misalnya vonis satu tahun lima pegawai negeri Kabupaten Kendal dalam perkara korupsi alat kesehatan senilai Rp 706 juta.
Jumlah hakim: 12 hakim karier bersertifikat hakim tipikor dan 6 hakim ad hoc.
Pengadilan Tipikor Surabaya
Jumlah perkara: 116 perkara
Sudah diputus: 70 perkara
Divonis bebas: 21 terdakwa
Misalnya, sembilan terdakwa korupsi proyek lift pemerintah Kota Surabaya dan RS Bhakti Dharma Husada, Surabaya, senilai Rp 5,3 miliar dan dua terdakwa korupsi pengadaan obat pendamping di Rumah Sakit Koenadi Bondowoso senilai Rp 700 juta.
Jumlah hakim: 9 hakim karier bersertifikat hakim tipikor dan 6 hakim adhoc.
Sejumlah Alasan Membebaskan Koruptor
Mereka yang Disorot
1. Joko Siswanto
Ketua Pengadilan Negeri Bandung sekaligus Ketua Pengadilan Tipikor Bandung
2. Azharyadi
3. I Gusti Ngurah Astawa
Naskah: Anton A.
Sumber: Wawancara, Mahkamah Agung, Pengadilan Tipikor Daerah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo