Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana belum mengetahui tentang rencana pemindahan para narapidana alias napi pelaku pengeroyokan terhadap Rizky Akbari (26 tahun), tahanan kasus narkoba titipan Kejaksaan Negeri Depok, Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan warga binaan yang terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Rizky Akbari, akan diberikan hukuman tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, akan dicatat pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak integrasi dan dilakukan pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan.
"Ya belum ada informasi penangan kita sampai mereka selesai penyidikan kalaupun ada kebijakan Kemenkumham atau Rutan itu diserahkan kesana. Selama masih dalam proses kita masih ada. Saya enggak tahu, kita hanya melakukan proses hukum," kata Arya, Senin, 2 September 2024.
Arya mengungkapkan saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan naik penyidikan, sedangkan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun demikian karena tersangka ini di dalam rutan karena sebagai tahanan maka penahanannya tetap di sana, cuma saat divonis bebas, bebas masa hukuman kita akan lanjutkan dengan penahanan lanjutan terkait kasus yang pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Arya.
Adapun para tersangka dikenalan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Juga 351 KUHP penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia," tutur Arya.
Ditanyakan para pelaku merupakan tahanan pendamping (Tamping), Arya menjelaskan tiap rutan ada Tamping yang tugasnya membantu menertibkan situasi di dalam rutan.
"Karena memang mereka yang dinilai memiliki kelakuan baik membantu kebersihan, koordinasi sesama tahanan, tapi pastinya Karutan yang lebih tahu detailnya," terang Kapolres Metro Depok.
Terkait motif pelaku yang menilai korban tidak sopan, Arya tidak menampik hal tersebut, ia mencontohkan ketika seseorang bertamu harus permisi lebih dulu.
"Harusnya kulonuwun walaupun pernah tinggal di situ, tapi harusnya kulonuwun dulu paling tidak berbaik-baiklah. menurut keterangan dari saksi saksi disampaikan bahwa korban ini masuk seperti ke rumahnya sendiri karena pernah ada di situ. Tahanan yang lain kurang senang sehingga terjadi perselisihan dan terjadilah pemukulan rame-rame," ucap Arya.