Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Karenina Anderson Simpan Ganja Pakai Bungkus Rokok di Laci Meja

Karenina Maria Anderson mendapatkan ganja gratis dari teman perempuannya inisial P pada Juli 2023.

3 Agustus 2023 | 04.41 WIB

Tersangka aktris Karenina Maria  Anderson (KMA) saat rilis penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka aktris Karenina Maria Anderson (KMA) saat rilis penyalah gunaan narkoba jenis ganja di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karenina Maria Anderson mendapatkan ganja gratis dari teman perempuannya inisial P pada Juli 2023. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, artis itu menyimpan satu linting ganja berat bruto 0,3 gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu ada kertas putih berisi ganja berat bruto 4,1 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Marlboro. “Barang tersebut disimpan oleh tersangka di dalam laci meja kamar pribadi tersangka,” kata Ardhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penggeledahan rumah Karenina dilakukan pada Senin, 31 Juli 2023, pukul 22.15 WIB. Polisi bergerak atas laporan informan di lapangan pada Minggu, 30 Juli 2023, bahwa ada penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman tersebut.

Saat digeledah, kata Ardhy, Karenina memberikan sendiri ganja yang dia miliki untuk disita polisi. “Pelaku ini baru sekali melakukan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ganja yang dimiliki oleh Karenina Anderson dibeli oleh temannya yang berinisial P. Lalu teman itu menyuruh Karenina agar coba mengisap.

Pemakaian perdana narkotika saat Karenina mengalami masalah

Kemudian artis tersebut mengisap sendiri ganja di dalam mobil saat perjalanan pulang dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, menuju rumah. Pemakaian perdana narkotika itu juga pada saat Karenina mengalami masalah.

“Menurut pengakuan saudari K, dia ada depresi. Kemudian dia ada insomnia,” tuturnya.

Karena perbuatannya, Karenina dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia akan melalui asesmen lebih dulu sebelum rehabilitasi atau perkara hukumnya tetap diadili ke pengadian.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus