Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi -Seorang karyawan minimarket Alfamart, Arlyandi Indra Pratama, 22 tahun, menggasak uang perusahaan melalui transaksi elektronik kartu debit senilai Rp 177 juta lebih. Uang dari pelanggan dialirkan ke uang elektronik di berbagai e-commerce miliknya.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus itu terungkap setelah PT. Sumber Alfaria Trijaya, pemilik gerai Alfamart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, membuat laporan polisi kehilangan uang transaksi penjualan senilai Rp 177 juta lebih.
Baca : Sidang Alfamart, Hakim Tolak Gugatan PT Sumbe Alfaria
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan AIP yang merupakan kasir sebagai tersangka," kata Erna di Bekasi, Ahad, 21 Aprol 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Erna, modus operandi yang digunakan tersangka yaitu memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA. Ia mengatakan, link dari komputer kasir disambungkan ke akun pribadi sejumlah e-commerce miliknya seperti JDID, Over, Bukalapak, Donewalet.
"Uang transaksi dimasukan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," kata dia.
Saldo itu lalu dicairkan dalam bentuk uang untuk kepentingan pribadi mulai dari berfoya-foya, membeli kaus, mesin cuci, dan lainnya.
Adapun total kerugian perusahaan yang mengelola retail itu Rp 177.876.800. "Tersangka sudah ditahan oleh penyidik," kata dia.
Dalam perkara manipulasi transaksi di Alfamart di Bekasi itu, tersangka dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Barang bukti disita sejumlah dokumen transaksi, perangkat komputer, hasil penjualan, kaus, hingga mesin cuci.