Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasir Alfamart di Bekasi Gasak Transaksi Konsumen Rp 177 Juta

Seorang karyawan Alfamart, Arlyandi Indra Pratama, 22 tahun, menggasak uang perusahaan lewat transaksi kartu debit senilai Rp 177 juta. Modusnya?

21 April 2019 | 18.32 WIB

Ilustrasi perangkat Electronic Data Capture (EDC)/ transaksi non tunai /kartu kredit / debit. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Ilustrasi perangkat Electronic Data Capture (EDC)/ transaksi non tunai /kartu kredit / debit. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi -Seorang karyawan minimarket Alfamart, Arlyandi Indra Pratama, 22 tahun, menggasak uang perusahaan melalui transaksi elektronik kartu debit senilai Rp 177 juta lebih. Uang dari pelanggan dialirkan ke uang elektronik di berbagai e-commerce miliknya.

Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus itu terungkap setelah PT. Sumber Alfaria Trijaya, pemilik gerai Alfamart di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, membuat laporan polisi kehilangan uang transaksi penjualan senilai Rp 177 juta lebih.
Baca : Sidang Alfamart, Hakim Tolak Gugatan PT Sumbe Alfaria

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menetapkan AIP yang merupakan kasir sebagai tersangka," kata Erna di Bekasi, Ahad, 21 Aprol 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Erna, modus operandi yang digunakan tersangka yaitu memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA. Ia mengatakan, link dari komputer kasir disambungkan ke akun pribadi sejumlah e-commerce miliknya seperti JDID, Over, Bukalapak, Donewalet.

"Uang transaksi dimasukan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," kata dia.

Saldo itu lalu dicairkan dalam bentuk uang untuk kepentingan pribadi mulai dari berfoya-foya, membeli kaus, mesin cuci, dan lainnya.

Adapun total kerugian perusahaan yang mengelola retail itu Rp 177.876.800. "Tersangka sudah ditahan oleh penyidik," kata dia.

Dalam perkara manipulasi transaksi di Alfamart di Bekasi itu, tersangka dijerat dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Barang bukti disita sejumlah dokumen transaksi, perangkat komputer, hasil penjualan, kaus, hingga mesin cuci.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus