Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap lebih sebanyak Rp 32,2 miliar dari korupsi bantuan sosial Covid-19. Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dari dugaan awal yaitu sebanyak Rp 17 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikan uang ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos Covid. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Atas perbuatannya, KPK mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua mantan politikus PDIP itu didakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua pasal itu menjelaskan mengenai menerima suap dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Kasus Bansos, Penyuap Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui