Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua petinggi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Keduanya ialah Direktur Utama PT CEPR Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs PT CEPR Teguh Haryono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 15 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Febri mengatakan pencegahan keduanya dilakukan menyangkut dugaan suap perizinan dalam proyek PLTU Cirebon 2. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 6,04 miliar dari General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Uang diduga diberikan untuk mengurus perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. CEPR adalah kontraktor utama pembangunan proyek tersebut.
Kasus yang membuat Heru dan Teguh dicegah berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Sunjaya dihukum 5 tahun.
Belakangan KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka penerima suap, gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Sunjaya menerima duit dari proyek PLTU Cirebon 2 dan proyek perumahan di Cirebon.
Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Dirut PT King Properti Sutikno menjadi tersangka pemberi suap kepada Sunjaya.
Menurut Febri, Heru yang juga politikus Partai Golkar dicegah keluar negeri untuk proses penyidikan kasus ini. "Agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.