Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah Heru Dewanto ke Luar Negeri

KPK mencegah dua petinggi PT CEPR berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

15 November 2019 | 19.43 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dua petinggi PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Keduanya ialah Direktur Utama PT CEPR Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs PT CEPR Teguh Haryono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 15 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri mengatakan pencegahan keduanya dilakukan menyangkut dugaan suap perizinan dalam proyek PLTU Cirebon 2. KPK menduga Sunjaya menerima Rp 6,04 miliar dari General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. Uang diduga diberikan untuk mengurus perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. CEPR adalah kontraktor utama pembangunan proyek tersebut.

Kasus yang membuat Heru dan Teguh dicegah berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sunjaya pada Oktober 2018. KPK menduga Sunjaya menerima suap terkait jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam kasus itu, Sunjaya dihukum 5 tahun.

Belakangan KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka penerima suap, gratifikasi dan pencucian uang. KPK menduga Sunjaya menerima duit dari proyek PLTU Cirebon 2 dan proyek perumahan di Cirebon.

Dari pengembangan kasus ini, KPK kemudian menetapkan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Dirut PT King Properti Sutikno menjadi tersangka pemberi suap kepada Sunjaya.

Menurut Febri, Heru yang juga politikus Partai Golkar dicegah keluar negeri untuk proses penyidikan kasus ini. "Agar saat diagendakan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus