Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Ijazah Jokowi: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara

Penggugat ijazah Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur divonis 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong lewat podcastnya bersama Gus Nur

19 April 2023 | 07.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Keduanya terdakwa kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang Tri: Langsung nyatakan banding

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa, 18 April 2023 kemarin, Bambang Tri menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. "Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Moch. Yuli Hadi selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya dalam persidangan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan pertemuan antara Bambang Tri dengan Gus Nur hingga keduanya melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

"Atas putusan ini, saudara berhak menerima, atau mengajukan keberatan," ujar Ketua Majelis Moch. Yuli Hadi.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Bambang Tri atas dakwaan penyebaran berita bohong secara bersama-sama, bukan penistaan agama ataupun ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, yaitu pada Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terhadap putusan itu, Bambang Tri pun menyatakan akan mengajukan banding. "Langsung saya menyatakan banding,” ucap Bambang Tri dalam persidangan Selasa itu.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, menyatakan akan pikir-pikir.

Selanjutnya: Gus Nur: Menyerahkan semuanya kepada Allah

Gus Nur: Menyerahkan semuanya kepada Allah

Putusan yang diterima Bambang Tri itu sama dengan vonis yang diterima Gus Nur. Sebelumnya, sidang vonis dengan terdakwa Gus Nur digelar terlebih dahulu dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. Gus Nur didakwa dalam kasus ujaran kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama.

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," ujar Hakim Yuli membacakan vonis kepada Gus Nur dalam persidangan. 

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Lebih lanjut Hakim Yuli menyebutkan dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

"Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah akan pikir-pikir, atau seperti apa, monggo," ucap Yuli.

Menanggapi vonis itu tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. "Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin akan mengajukan banding," ucap Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Adapun tanggapan dari JPU yang diwakili Apriyanto Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir.  "Tanggapan kami terhadap putusan hakim maka kami akan pikir-pikir," kata Apriyanto.

Menanggapi jawaban dari JPU, Hakim pun menyatakan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk pikir-pikir. 

Sementara saat Gus Nur juga dimintai tanggapannya, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. "Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, Insyaallah pengadilan Allah yang nanti yang akan berlaku," ucapnya dalam persidangan.

SEPTHIA RYANTHIE

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus