Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Kapolres Ngada, Anggota Komisi III DPR Pertanyakan Rekrutmen Polri: Kenapa Bisa Lolos?

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem rekrutmen Polris, sehingga Kapolres Ngada bisa lolos dan menjadi perwira.

13 Maret 2025 | 16.08 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional  Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu
Perbesar
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan ihwal potensi penempatan Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Tim Pemenangan Nasional Koalisi Indonesia Maju (KIM), di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Tika Ayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem rekrutmen Polri selama ini, sehingga Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bisa lolos. AKBP Fajar diketahui tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan penyalahgunaan narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Kasus) Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos yang beginian," kata legislator Demokrat itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menyebut AKBP Fajar sebagai anomali. Sejak jadi anggota DPR, kata Hinca, dia belum pernah menemukan kasus serupa sebelumnya.

"Dari yang saya tahu hampir 480 ribu personil Polri, yang kayak begini ini baru. Minimal selama saya di DPR, saya baru tahu ada case yang seperti ini. Jadi, enggak ada ampun lagi," ujar dia. 

Hinca menyebut, Kapolri harus segera menuntaskan proses hukum terhadap Fajar. Baik itu secara etik maupun pidananya. 

"Demi menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian, Kapolri segera mengambil tindakan secepat-cepatnya untuk menegakkan hukum kepada mantan Kapolres," tutur Hinca. 

Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang. "Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.

Dia menuturkan korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.

Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke hotel itu, polisi menemukan bukti tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar Silalahi.

Hingga kini, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual anak, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus