Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan mempertanyakan sistem rekrutmen Polri selama ini, sehingga Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bisa lolos. AKBP Fajar diketahui tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dan penyalahgunaan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Kasus) Ini juga berdampak pada pertanyaan kita kepada sistem rekrutmen Polri selama ini, kenapa bisa lolos yang beginian," kata legislator Demokrat itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut AKBP Fajar sebagai anomali. Sejak jadi anggota DPR, kata Hinca, dia belum pernah menemukan kasus serupa sebelumnya.
"Dari yang saya tahu hampir 480 ribu personil Polri, yang kayak begini ini baru. Minimal selama saya di DPR, saya baru tahu ada case yang seperti ini. Jadi, enggak ada ampun lagi," ujar dia.
Hinca menyebut, Kapolri harus segera menuntaskan proses hukum terhadap Fajar. Baik itu secara etik maupun pidananya.
"Demi menjaga kehormatan dan martabat institusi kepolisian, Kapolri segera mengambil tindakan secepat-cepatnya untuk menegakkan hukum kepada mantan Kapolres," tutur Hinca.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda NTT menyatakan korban dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman berjumlah satu orang. "Korban satu orang berusia enam tahun," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025, seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan korban yang masih di bawah umur itu dipesan Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. Setelah menyanggupi permintaan tersebut, F mencari anak-anak dan membawa korban ke hotel yang sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan Polda NTT ke hotel itu, polisi menemukan bukti tanda pengenal yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut. "Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar Silalahi.
Hingga kini, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Selain pelecehan seksual anak, Fajar juga diduga menyalahgunakan narkoba.