Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Surabaya- Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, masuk dalam catatan akhir tahun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang dilansir secara virtual dengan tema “Ganyang Oligarki, Wani! : Catatan Perlawanan Rakyat di Masa Pandemi” di kantor LBH Surabaya, Kamis siang, 23 Desember 2021.
Kasus Nurhadi masuk pada poin Kondisi HAM dalam Bidang Hak Sipil dan Hak Politik. Menurut LBH Surabaya, sepanjang 2021 setidaknya terdapat lima kasus pelanggaran hak berpendapat dan berekspresi oleh polisi di Jawa Timur. Rinciannya di Surabaya dua kasus, Kota Malang satu kasus, Kota Pasuruan satu kasus, dan Kabupaten Blitar satu kasus.
Kasus-kasus itu ialah penangkapan koordinator serikat buruh di Surabaya tatkala demonstrasi pada PT GKS, kekerasan fisik terhadap jurnalis Tempo Nurhadi, diskriminasi rasial Kapolresta Malang kepada mahasiswa Papua, penghapusan mural “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” di Kota Pasuruan, serta penangkapan peternak ayam saat membentangkan spanduk di hadapan Presiden Jokowi di Kabupaten Blitar.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid M. mengatakan, selain kasus-kasus kekerasan tersebut, dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan, masih terjadi pelanggaran terhadap kelompok minoritas agama di Kabupaten Jombang.
“Pelarangan melaksanakan ibadah terhadap jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan di Desa Kepuhkembang, karena masih tingginya sikap intoleransi antarumat beragama,” kata Wachid.
Sepanjang 2021, LBH Surabaya juga mencatat setidaknya ada tiga kasus persekusi pada minoritas gender dan seksual di Surabaya dan Sidoarjo. Tiga kasus itu ialah pemberhentian tidak dengan hormat anggota TNI AL yang berorientasi LGBT di Surabaya, kekerasan berbasis gender online terhadap seorang gay oleh pasangannya di Surabaya, dan penganiayaan perempuan lesbian oleh pasangannya di Sidoarjo.
Baca Juga: Bagaimana LBH Surabaya Menempa Munir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini