Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Keracunan Gas Limbah, Pabrik Kardus Telur Tak Berizin

Perusahaan pembuat kardus telur di Desa Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tempat 7 warga tewas keracunan gas, diketahui tidak memiliki izin.

1 Oktober 2017 | 20.05 WIB

Petugas gabungan dari Basarnas dan BPBD Kabupaten Bogor megevakuasi tujuh korban tewas karena gas beracun di kolam penampungan limbah kardus telur di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. FOTO: Kepolisian Kabupaten Bogor
Perbesar
Petugas gabungan dari Basarnas dan BPBD Kabupaten Bogor megevakuasi tujuh korban tewas karena gas beracun di kolam penampungan limbah kardus telur di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. FOTO: Kepolisian Kabupaten Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Perusahaan pembuat kardus telur di Kampung Cibunar Kasdun, Desa Cibunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, tempat tujuh warga tewas keracunan gas, diketahui tidak memiliki izin. Saat itu mereka tengah membersihkan kolam penampungan limbah.

"Perusahaan itu, sebenarnya bukan pabrik besar. Hanya home industry ini tidak memiliki izin," kata Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji kepada Tempo, Ahad, 1 Oktober 2017.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan dari petugas Kecamatan Parungpanjang, perusahaan baru dibangun sekitar enam bulan lalu, dan belum mengajukan perizinan, baik IMB ataupun izin lainnya.

Baca: Cerita 7 Orang Tewas Keracunan Gas Limbah Kardus Telur di Bogor

"Bangunan pabriknya saja masih belum selesai dan masih dibangun oleh pemilik, jadi semuanya belum ada izin, baik IMB, hingga izin pengolahan limbah (amdal)," kata dia.

Sekretaris Kecamatan Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan pihaknya pada pertengahan bulan lalu, tepatnya 12 September 2017, sempat datang ke lokasi pabrik milik H. Abak Marta Wijaya, 55 tahun, itu. "Petugas kami saat itu datang ke lokasi untuk menegur pemilik, karena saat membangun enam bulan lalu hingga saat ini belum mengajukan izin," katanya.

Menurut dia, staf dan petugas Satpol PP Kecamatan Parungpanjang pun melayangkan surat teguran dan meminta agar pemilik home industry pembuatan tempat telur ini mengurus semua perizinan. "Kita sudah peringatkan agar pemilik bangunan dan perusahaan ini mengajukan dan mengurus perizinannya," ujar dia.

Simak: Keracunan Gas: Polisi Tangkap Bos Pabrik Kardus Kemasan Telur

Namun hingga akhir September dan muncul kejadian tujuh orang tewas dalam kolam atau bak penampungan limbah saat akan dibersihkan tersebut, belum ada pengajuan izin ke Kecamatan Parungpanjang. "Sampai saat ini pun kami belum mendapatkan pengajuan izin dari pemilik," ucapnya.

Sebelumnya, tujuh orang meninggal dalam kolam penampungan limbah itu, akibat menghirup gas beracun, Sabtu, 30 September 2017. Jenazah tujuh korban keracunan tersebut baru berhasil dievakuasi pada Ahad, 1 Oktober 2017, pukul 01.20 WIB, oleh petugas gabungan, jenazah korban pun dibawa ke RS Kramat Jati untuk diautopsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus