Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.
Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp.
Kasus Saiful hanya satu dari sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung persoalan bagi pengkritik. Tempo mencatat pula sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung pembungkaman hingga masuk ke ranah hukum.
1. Kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia terhadap Jokowi
Pada Juni lalu, BEM UI melalui akun Instagram mereka @bemui_official, menggelari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan sebutan King of Lip Service. Gelar ini diberikan karena Jokowi dinilai sering tak konsisten dalam ujarannya.
"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," bunyi siaran pers BEM UI di akun Instagram mereka @bemui_official pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Publikasi tersebut pun berujung pemanggilan oleh rektorat. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan pihaknya memanggil BEM UI lantaran kritik itu dinilai kurang tepat dalam penyampaiannya.
Pasalnya, kritik itu dilakukan menggunakan foto Jokowi sebagai meme. Padahal, menurut Amelita, presiden merupakan simbol negara. "Jadi bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021. Amelia tak menjelaskan aturan mana yang dilanggar oleh BEM UI.
Terkait pemanggilan yang dilakukan pada hari Ahad sore atau saat perkuliahan libur, Amelita beralasan karena hal ini bersifat darurat dan kampus perlu bersikap tegas. Amelita menyebut meme Jokowi yang dibuat oleh BEM UI itu telah membuat keramaian di media sosial.
2. Kritik BEM Unnes terhadap Ma'ruf Amin dan Puan Maharani
BEM Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) sebelumnya mengunggah kritik Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua DPR Puan Maharani di akun instagramnya. Kritik tersebut menyebut Ma'ruf Amin King of Silent dan Puan Queen of Ghosting. Pada 7 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, semua unggahan akun instagram BEM Unnes lenyap.
Sebelumnya, setelah BEM Unnes mengunggah kritik tersebut, Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes Wahyu Suryono Pratama mengaku mendapat pesan Whatsapp dari pimpinan Unnes. Pertama pukul 10.01 WIB Wakil Dekan 3 Fakultas Teknik Unnes Wirawan Sambodo memghubungi Wahyu dan mengajak bertemu. "Mohon siang ini ketemu saya....jangan sampai berhadapan masa PDI....mohon ditarik dulu," tulis Wirawan dalam pesannya.
Pukul 10.29 WIB Pembina BEM Unnes Rusyanto mengontak Wahyu. Rusyanto mengingatkan berhati-hati dalam bermedia sosial. Kemudian, pukul 10.39 WIB Rektor Unnes Fathur Rokhman juga menghubungi Wahyu. Fathur meminta unggahan tersebut dihapus. "Unggahan ini bermuansa penghinaan dan pelecehan agama. Sebagai Rektor saya minta Ketua BEM UNNES untuk menurunkannya. Mohon unggahan yang edukatif," pinta Fathur dalam pesannya.
Wahyu menyebut respon para petinggi kampusnya atas kritik tersebut berlebihan. Menurutnya, langkah yang amdil BEM Unnes termasuk kebebasan berekpresi dan akademik yang dilindungi undang-undang. Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat Unnes Muhammad Burhanudin mengatakan, pernyataan yang menyentil Ma'ruf dan Puan Maharani itu tak mewakili perguruan tinggi tersebut.
3. Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dikeluarkan setelah kritik rektor
Tiga mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Riau, dikeluarkan setelah mengkritik penjualan skripsi dan penebangan pohon secara illegal yang diduga dilakukan rektor kampus tersebut, Junaidi. Ketiga mahasiswa itu adalah Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.
"Bahwa pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, kami diundang oleh Wakil Rektor II untuk audiensi. Namun, lagi lagi rektor tidak ingin menghadiri audiensi yang di buat oleh WR II, dan akhirnya melakukan aksi demonstrasi ke rektorat sampai pada pukul 16.00 WIB," ucap George melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 22 Februari 2021.
Saat tengah beraksi, ketiganya ditangkap oleh 80 anggota polisi dan dilaporkan oleh rektor ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Di hari yang sama, pihak universitas mengeluarkan surat DO untuk Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia.
4. BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dibekukan dekanat usai kritik kampus
Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum periode 2021-2022. Dekan FH Universitas Bengkulu, Amancik, meneken surat keputusan pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021.
"Benar, kepengurusan dibekukan," kata Gubernur BEM FH Universitas Bengkulu, Maulana Taslam, ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.
Dekan menyatakan nama-nama yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan Badan Eksekutif. Pembekuan berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan BEM fakultas tersebut berakhir pada 15 Januari 2022.
Dalam SK tak jelas apa alasan pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu ini. Maunana Taslam mengaku telah mempertanyakan alasan pembekuan organisasinya, tetapi tak mendapat penjelasan dari dekanat.
Maulana mengatakan pembekuan ini terjadi setelah serangkaian kritik yang dilayangkan BEM FH Universitas Bengkulu kepada pihak kampus. Lewat akun Instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.
5. Kasus Saiful Mahdi
Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.
Pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.
Baca: Didampingi Istri, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Jalani Eksekusi di Perkara UU ITE
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini