Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

30 April 2024 | 13.13 WIB

Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Rocky Gerung hadiri sidang pleidoi Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung. Gugatan itu dipicu oleh pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai "bajingan tolol" dalam sebuah acara publik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim menolak gugatan yang diajukan oleh David Tobing. Hakim menyatakan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh penggugat telah menyangkut penilaian yuridis dalam pokok perkara dan dianggap tidak beralasan secara hukum. "Keputusan ini didasarkan pada prinsip bahwa provisi hanya dapat diberlakukan untuk masalah yang mendesak dan tidak terkait dengan pokok perkara," demikian yang tertulis dalam salinan putusan yang Tempo kutip pada Selasa, 30 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan hak kebebasan berpendapat di muka umum. Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu. Sebagai seorang akademisi dan intelektual, Rocky Gerung memiliki hak untuk menyuarakan pandangannya terhadap kebijakan publik, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa tuntutan David Tobing tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Dengan demikian, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat dan menghukum David Tobing untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp 346.000. Putusan ini dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba, dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam perkara ini.

Sebelumnya Adokat David Tobing menggugat Rocky Gerung atas pernyataan bajingan tolol dalam sebuah acara. David menganggap pernyataan Rocky Gerung itu merendahkan martabat presiden dan merugikan bangsa Indonesia. David Tobing menuntut agar Rocky Gerung dilarang menjadi pembicara di manapun karena dianggap telah merendahkan martabat Presiden Jokowi. Kasus ini menyoroti perdebatan mengenai batasan kebebasan berbicara dan kritik terhadap pejabat publik.

Menurut gugatan yang diajukan oleh David Tobing, pernyataan Rocky Gerung tidak hanya merusak citra Presiden Jokowi, tetapi juga merugikan Tobing sebagai penggugat serta seluruh bangsa Indonesia. David Tobing menganggap pernyataan tersebut telah menciderai nilai-nilai budaya dan kesusilaan bangsa Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus