Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Empat Warga Tengger Terancam Penjara Seumur Hidup

Keempat warga suku Tengger yang menjadi tersangka kasus ladang ganja di kawasan TN Bromo hanya bertugas menanam dan memanen.

5 Februari 2025 | 17.02 WIB

Barang bukti ribuan batang ganja yang diamankan dari ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Barang bukti tersebut digelar di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu pagi, 28 September 2024. TEMPO/David Priyasidharta
Perbesar
Barang bukti ribuan batang ganja yang diamankan dari ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Barang bukti tersebut digelar di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu pagi, 28 September 2024. TEMPO/David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Lumajang - Kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS) bakal segera masuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Berkas perkara dengan empat warga Suku Tengger sebagai tersangka penanam ganja ini sudah masuk tahap dua dan akan dilimpahkan ke meja hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan dalam satu atau dua pekan ke depan, perkara ini akan dilimpahkan ke PN Lumajang. "Sudah tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Yudhi kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keempat warga suku Tengger yang menjadi tersangka kasus ladang ganja di kawasan TN BTS itu adalah TM (49 tahun), TN (26 tahun), GT (45 tahun) dan BM (27 tahun). Mereka warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.  

Mereka ditangkap pada pertengahan September 2024 dengan barang bukti 40 ribu batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Setelah lebih kurang tiga bulan dilakukan pemeriksaan, berkasnya baru dinyatakan sempurna atau P21 pada sekitar Januari 2025. 

Penyidik menjerat empat tersangka ini dengan pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. 

Yudhi membenarkan ancaman hukuman terhadap keempat tersangka itu adalah pidana penjara seumur hidup. "Iya, betul," ujar Yudhi melalui pesan singkat yang dikirim kepada Tempo.

Surat dakwaan terhadap keempat warga Tengger itu pun sudah disiapkan karena sebelum P21, rencana dakwaan sudah disusun. "Tinggal disempurnakan," ujarnya. 

Foto udara yang menunjukkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS). Foto: Dokumentasi Balai Besar TNBTS.

Tempo sempat menemui anak dan menantu salah satu tersangka. Keduanya ditemani seorang perangkat desa setempat sedang membesuk tersangka di Lapas Lumajang, Rabu, 5 Februari 2025. "Baru kali ini saya membesuk di Lapas Lumajang. Dua kali sebelumnya, saat berada di tahanan Polres Lumajang," kata seorang kerabat tersangka saat menunggu antrean masuk ke lapas. 

Lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Selain empat tersangka kasus ladang ganja ini, masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Satu pelaku yang masuk dalam DPO Polres Lumajang ini mempunyai peran vital mulai dari yang menyediakan bibit hingga yang menampung hasil panenannya.

Empat tersangka hanya pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen. "Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Mohamad Zainur Rofiq pada Sabtu, 28 September 2024.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus