Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Meikarta, Eks Presdir Lippo Cikarang Ditahan KPK

KPK menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto pada Rabu, 20 November 2019. Dia ditahan terkait kasus suap proyek Meikarta.

21 November 2019 | 00.37 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. KPK kembali menetapkan bekas Bupati Bogor Rahmat Yasin sebagai tersangka korupsi biaya operasional serta biaya kampanye pemilihan kepala daerah dan legislatif tahun 2013-2014 selain itu ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto pada Rabu, 20 November 2019. Dia ditahan terkait kasus suap proyek Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tersangka BTO, Swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 20 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Suap diberikan untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.

Neneng telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin$ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

Saat ditahan, Toto menyangkal telah memberikan uang kepada Neneng. Ia merasa difitnah dan dikorbankan oleh Kepala Divisi Land Acquisition and Permit Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto.

Dia mengatakan sudah melaporkan dugaan fitnah itu ke kepolisian. "Saya sudah difitnah dan di korbankan," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus