Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Polisi Periksa 29 Saksi

Sejauh ini, kata Asep, polisi belum bisa menyimpulkan pembunuh hakim Jamaluddin adalah kerabat dekat.

13 Desember 2019 | 12.56 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Hingga kini, 29 saksi diperiksa untuk penyelidikan. "Sampai hari ini masih penyelidikan, kami masih terus mendalami kasus itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat 13 Desember 2019.

Saksi-saksi itu terdiri dari rekan kerja, keluarga dan kolega Jamaluddin, serta saksi di lokasi peristiwa. Sejauh ini, kata Asep, polisi belum bisa menyimpulkan pembunuh Jamaluddin adalah kerabat dekat. "Sekarang masih mengumpulkan bukti. Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu."

Jasad hakim Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 29 November 2019. Juru bicara PN Medan ini ditemukan warga di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD berwarna hitam.

Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto menyatakan bahwa hakim Jamaluddin diduga kuat dibunuh.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus