Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Penggelapan uang Eks Manajer Fuji, Polisi Sebut 2 Kali Upaya Mediasi Gagal

Upaya mediasi eks manajer Fuji, Batara Ageng dan selebgram itu gagal lantaran tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak.

12 Juli 2024 | 11.20 WIB

Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Perbesar
Konferensi pers kasus penggelapan uang artis Fuji, oleh eks manajernya Batara Ageng, di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan Batara Ageng, eks manajer selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji telah melalui serangkaian upaya mediasi. Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Tomy Kurniawan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Batara sudah dua kali menjalani mediasi dengan Fuji selaku pelapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami sudah melakukan dua kali upaya restorative juctice, namun tidak membuahkan hasil,” kata AKP Tomy di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 11 Juli 2924.

Namun upaya mediasi tersebut gagal lantaran tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, uang senilai Rp 1,3 miliar yang digelapkannya itu sudah habis untuk bersenang-senang, membayar cicilan mobil dan apartemen hingga biaya kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah mediasi gagal, polisi menahan Batara pada Sabtu, 29 Juni 2024 usai menjalani pemeriksaan sehari sebelumnya. Selama setahun bekerja sebagai manajer Fuji, sejak Desember 2021 sampai 2022, Batara menggelapkan dana hasil kerja sama berupa konten endorsement maupun iklan.

“Jadi memang hubungan awal BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang Fuji sebesar Rp 1,3 miliar,” ujar Tomy.

Content creator, Fujianti Utami Putri atau lebih dikenal Fuji An. Foto: Instagram/@fuji_an

Motif penggelapan uang kerja sama Fuji dengan 20 agensi ini karena ekonomi. Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Tomy, yang bersangkutan melakukan tindakan ini karena melihat keuntungan Fuji yang besar. Sebelumnya Batara tidak pernah melakukan tindak pidana. 

Uang kontrak dengan agensi itu, justru masuk ke rekening pribadi milik Batara. "Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ucapnya.

Dalam kasus ini, Batara jadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Batara ternyata sudah dilaporkan oleh Fuji ke polisi sejak September 2023. Namun dia mangkir saat pemanggilan pertama oleh polisi dengan alamat yang kerap berpindah.

Pilihan Editor: Pihak Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri di Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,8 M

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus