Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus PLTU Riau-1, KPK Perpanjang Masa Penahanan Idrus Marham

Idrus Marham menandatangani surat perpanjangan penahanan kasus suap PLTU Riau-1.

29 Oktober 2018 | 21.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Eni Maulani Saragih, terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham. "Perpanjangan masa penahanan IM selama 30 hari ke depan sejak 30 Oktober sampai dengan 28 November 2018," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin, 29 Oktober 2018.

Mantan Menteri Sosial itu tampak hadir ke gedung KPK Senin siang. Idrus berujar kedatangannya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan. "Cuma itu (perpanjangan penahanan) saja. Hanya tadi nunggu, salat dulu. Jadi tadi tanda tangan saja. Perpanjangan kedua. Jadi 20 (hari), 40 (hari), ini (perpanjangan kedua) 30 hari," kata Idrus.

Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah

Selain Idrus, dalam perkara dugaan suap ini KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu. Suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus Marham diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus juga diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Simak: Setya Novanto Disebut Pernah Tolak Idrus Marham di Proyek PLTU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus