Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Pesanggrahan Ajun Komisaris Polisi Seala Syah Alam menyatakan untuk melapor kepada polisi tidak dipungut biaya. Dia menjamin jika hal tersebut tidak terjadi di Kantor Polisi Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Lingkup saya masih di Polsek, jadi saya memastikan itu (membayar) tidak terjadi di Polsek kami. Kalau pun itu terjadi, sampaikan langsung sama saya," kata Seala saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut dia, lagu dari grup band Sukatani berjudul 'bayar bayar bayar' merupakan keterbukaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian selama ini. Dia mengatakan instansinya siap melakukan evaluasi bila terjadi pemerasan pada masyarakat saat melapor polisi.
"Itu adalah keterbukaan masyarakat yang tidak bisa kami pungkiri. Kalau memang itu benar terjadi, itu adalah evaluasi buat kami," ucap dia.
Lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' oleh kelompok musik punk Sukatani membetot perhatian publik pada Februari tahun ini, setelah kemunculan duo penyanyinya minta maaf ke Kapolri dan Polri atas isi lirik lagu tersebut melalui akun resmi Instagram @sukatani.band, Kamis, 20 Februari 2025.
Permintaan maaf oleh Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dan Syifa Al Lufti alias Alectroguy, dua penyanyi Sukatani, dengan wajah terlihat tertekan, kemudian viral. Permintaan maaf itu disertai dengan penarikan lagu tersebut dari semua platform.
Warga masyarakat yang tadinya tak mengenal mereka dan juga lagu tersebut, kemudian memburunya dan juga liriknya, yang dinilai memojokkan polisi. Jadilah Sukatani dan 'Bayar, Bayar, Bayar' semakin populer disertai anggapan adanya pemberangusan kebebasan berekspresi. Bahkan kejadian ini sampai menarik perhatian media internasional.
Salah satu media yang melaporkan kejadian ini adalah Channel News Asia (CNA), yang mengangkat polemik ini dalam salah satu artikel mereka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, tidak ada masalah dengan lirik lagu Bayar Bayar Bayar itu. "Tidak ada masalah. Mungkin ada miskomunikasi, tapi sudah diluruskan," kata dia pada Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menilai kepolisian memaksa grup punk asal Purbalingga, Sukatani, meminta maaf atas lagu 'Bayar Bayar Bayar' merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi. Menurut dia, tindakan tersebut berbahaya bagi perkembangan seni dan demokrasi di Indonesia. "Ini adalah tindakan yang antikritik dan bagian dari pembungkaman terhadap ekspresi berpendapat dan seni," kata Isnur kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 20 Februari 2025.