Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan untuk Andi Taswin Nur dalam perkara suap PT Angkasa Pura II. Ia juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama satu dan empat bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taswin dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT INTI memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 71 ribu dan Sing$ 96.700 kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi-Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
PT INTI adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Andi Taswin dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.