Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Disidang

Berkas Jumhur Hidayat dinyatakan P21 pada 24 November, dan tahap kedua dilakukan pada 10 Desember 2020..

11 Desember 2020 | 16.05 WIB

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Jumhur mengunggah konten yang diduga bernada kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan hasutan dan ujaran kebencian yang melibatkan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat segera disidang. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sementara untuk tersangka Anton Permana berkas sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu dari Kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers, Jumat, 11 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan hasutan kericuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja, yang menyeret sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Argo menyebut, berkas Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020, dan sudah pelimpahan tahap kedua pada 3 Desember. Adapun berkas Jumhur dinyatakan P21 pada 24 November, dan tahap kedua dilakukan pada 10 Desember 2020.

Jumhur dan Syahganda ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2020. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter. Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Adapun Anton Pernama ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menulis ujaran kebencian dengan tendensi menyudutkan salah satu etnis dan institusi pemerintah dalam akun Facebook dan Youtube.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus