Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman selama 10 bulan penjara terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Anton Permana, dalam perkara ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Anton Permana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan sejumlah kiriman di media sosial. "Menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan. Menyatakan terdakwa Anton telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi atau kabar yang tidak benar," ujar Ketua Majelis Hakim, Nazar saat membacakan putusan, Senin, 23 Mei 2022.
Putusan Anton Permana ini menambah daftar tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang dikenal sebagai oposan pemerintah, yang menjadi terpidana. Sebelumnya ada nama Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.
Jumhur Hidayat
Pada 14 Oktober 2020, dua aktivis KAMI, yakni Jumhur Hidayat dan Syahganda Naoinggolan, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui Twitter. Hasutan tersebut kemudian dinilai menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memvonis 10 bulan penjara untuk Jumhur Hidayat. Hakim menilai Jumhur tidak terbukti melakukan pidana seperti dalam dakwaan primer dan subsider yang dibuat jaksa penuntut umum. Namun hakim menyatakan Jumhur membuat siaran tidak lengkap yang patut diduga akan menerbitkan keonaran.
Meski dinyatakan bersalah, Jumhur tidak ditahan karena vonis itu sudah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.
Syahganda Nainggolan
Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, pada Kamis, 29 April 2021, menyatakan Syahganda Nainggolan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Sama seperti Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara.
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap polisi di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada Selasa pagi, 13 Oktober 2020. Tokoh KAMI ini ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.