Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mobil dinas polisi jenis Toyota Fortuner yang menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan, kembali menjadi pembicaraan di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 20 Agustus 2021. Kini polisi telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner, berinisial AS, sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan kalau berkas yang dikirim oleh penyidik belum lengkap alias P19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sambodo menyebut hari ini, polisi kembali melakukan gelar perkara untuk melengkapi berkas tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Desember 2021.
Ada dua hal yang menjadi fokus pembahasan dalam gelar perkara. Yang pertama, melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari JPU. Berikutnya, penyidik akan memeriksa soal cuitan dari terduga korban dalam kasus itu, berinisial MF, yang mengatakan bahwa tersangka bukanlah pengemudi mobil dinas polisi Toyota Fortuner saat peristiwa itu terjadi Agustus lalu.
“Ini kan penyidikannya di Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, tapi kami supervisi. Kami lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Satlantas Jakarta Selatan yang meyakini bahwa si tersangka ini ada tersangkanya,” kata Sambodo.
Ia mengatakan jika bukti yang mereka miliki sudah cukup, polisi akan mempertanggungjawabkannya di pengadilan. Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya upaya lain yang akan dilakukan jika dalam perkara hari ini ditemukan ada kekurangan.
Kasus tabrak lari Toyota Fortuner dengan Mercedes-Benz dan Peugeot itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Sabtu dinihari, 21 Agustus 2021. Tabrakan ini menjadi viral karena mobil Fortuner yang diduga melakukan tabrak lari adalah kendaraan dinas milik pihak kepolisian.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi kejar-kejaran antara mobil Peugeot dan Mercedes-Benz terhadap mobil Toyota Fortuner bernomor dinas polisi 3488-07. Kendaraan dinas itu dikejar setelah sebelumnya melaju melawan arah di Jalan Tentara Pelajar dan menyerempet mobil Mercedes-Benz dan Peugeot.
Baca juga: Polisi Selidiki Tabrak Lari oleh Toyota Fortuner yang Viral