Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kata UMS soal Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

UMS telah dipanggil sebagai saksi soal laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut oleh Kepolisian Resor Sukoharjo pada 2023.

27 April 2025 | 09.40 WIB

Zaenal Mustofa, pengacara penggugat ijazah Jokowi mundur dari Tim Kuasa Hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Resor Sukoharjo. Kamis, 24 April 2025. Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Zaenal Mustofa, pengacara penggugat ijazah Jokowi mundur dari Tim Kuasa Hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Resor Sukoharjo. Kamis, 24 April 2025. Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan penjelasan ihwal kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh tersangka Zaenal Mustofa. Zaenal merupakan salah satu kuasa hukum pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat Jokowi soal ijazah SMA. Usai penetapan tersangka, Zaenal mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Taufiq.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bagian Hukum, Layanan Persyarikatan, dan Umum Biro Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta Bambang Sukoco mengemukakan UMS telah dipanggil sebagai saksi soal laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut oleh Kepolisian Resor Sukoharjo pada 2023. Pihaknya juga telah memenuhi panggilan itu untuk memberikan keterangan berdasarkan data yang dimiliki UMS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika itu Biro Administrasi Akademik (BAA) dikepalai oleh Bapak Agus Ulinuha. Kami menelusuri waktu itu memang tidak pernah menemukan mahasiswa atas nama Zaenal Mustofa di Program S1 (sarjana) Fakultas Hukum," ujar Bambang saat dihubungi, Sabtu, 27 April 2025. 

Bambang mengatakan BAA juga tidak pernah mengeluarkan surat pindah Zaenal Mustofa dari UMS. Ia mengungkapkan bahwa tanda tangan yang tertera di surat pindah telah terkonfirmasi bahwa itu bukan tanda tangan Agus Ulinuha. 

"Kami coba mencocokkan dan terkonfirmasi bahwa tanda tangan yang ada dalam surat berbeda dengan tanda tangan Pak Ulin. Pak Ulin juga tidak pernah menandatangani, tidak pernah membuat surat, termasuk itu bukan tanda tangannya. Yang jelas kampus tidak pernah mengeluarkan surat itu," ucap dia. 

Saat ditanya apakah berarti ada pemalsuan, Bambang mengatakan tanda tangan pada surat itu bukan tanda tangan Agus Ulinuha. "Intinya itu bukan tanda tangan Pak Agus Ulinuha selaku kepala BAA. Itu saja dulu," ujarnya.

Bambang menjelaskan UMS juga menelusuri nomor induk mahasiswa (NIM) yang ditunjukkan dalam surat dan mendapati bahwa NIM tersebut atas nama Anton Widjanarko. Ia mengatakan Anton Widjanarko memang terdaftar sebagai mahasiswa UMS namun diketahui sudah tidak aktif.

Menanggapi penetapan status tersangka terhadap Zaenal, Bambang menyebut itu merupakan ranah kepolisian. Ia mengatakan UMS siap kooperatif jika memang diminta menjadi saksi dalam kasus itu berdasarkan data yang mereka miliki. "Ya jika memang diminta sebagai saksi dalam kasus itu tentu kami sebagai institusi yang taat hukum ya kami akan datang, kami akan kooperatif," ujarnya. 

Catatan redaksi: Kami melakukan revisi pada paragraf tujuh dari berita ini agar sesuai dengan data dan pernyataan narasumber. Revisi kami lakukan pada Ahad, 27 April 2025, pukul 20.10 WIB.  

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus