Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rektorat UMS Beri Sanksi ke Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Bimbingan Skripsinya

Rektorat UMS menjatuhkan sanksi sementara kepada seorang dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswa bimbingan skripsinya.

9 Juli 2024 | 20.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta atau UMS diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswanya saat bimbingan skripsi. Atas peristiwa tersebut, pihak Rektorat UMS telah memberikan sanksi sementara kepada dosen itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna mengatakan pihaknya memberikan sanksi sementara kepada dosen tersebut. Sanksi berupa larangan melakukan bimbingan skripsi dan menguji skripsi, tesis, dan disertasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, pihak rektorat saat ini masih mengumpulkan bukti berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kemarin siang (Senin, 8 Juli 2024) sudah dimintai keterangan, dipanggil di tingkat prodi, fakultas, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat," kata Sutrisna kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun media sosial Instagram @dpn.ums. "Dosen Pembimbing Mesum," tulis akun tersebut seperti dikutip Tempo, Selasa, 9 Juli 2024.

Dalam unggahan itu tertulis cerita seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan oleh dosen. Diceritakan tentang kronologi saat dosen itu diduga melakukan pelecehan. Tidak dituliskan tanggal peristiwa itu terjadi. Hanya disebutkan terjadi pada Selasa sekitar pukul 10.00-11.00 WIB.

Berdasarkan cerita korban tersebut, dugaan pelecehan terjadi di rumah dosen pembimbing. Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen tersebut meminta korban untuk memeluknya. Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya.

Wakil Rektor EM Sutrisna mengatakan, sesuai aturan UMS, dosen tidak diperbolehkan melakukan bimbingan baik skripsi, tesis maupun disertasi di luar kampus di luar kampus atau rumah. 

“Tidak diperbolehkan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus apalagi di rumah, tidak jam kerja, di resto tidak pernah diizinkan. Itu kesalahan,” katanya.

Sutrisna menyayangkan insiden dugaan pelecehan yang dilakukan dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswinya itu. 

“Yang jelas kami prihatin atas kejadian ini. UMS merupakan kampus yang menerapkan nilai-nilai Islam Kemuhammadiyahan,” kata dia. 

Dia mengatakan pekerjaan dosen adalah mengajar, meneliti, pengabdian dan menerapkan nilai-nilai Al Islam Kemuhammadiyahan. Dia memastikan pihak kampus memberikan perlindungan apabila benar mahasiswi tersebut menjadi korban dugaan pelecehan dosen pembimbing.

“Kami memberikan perlindungan korban. Tapi kami tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah. Jika itu benar, tidak berdampak bagi mahasiswi yang sedang menjalani bimbingan skripsi,” ucap dia.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus