Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejagung Minta Tambahan Alokasi Anggaran, Begini Aturan Main Revisi Anggaran

Kejaksaan Agung meminta tambahan alokasi anggaran tahun 2022 usai membentuk struktur organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Janpidmil.

8 Juni 2021 | 16.20 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengumumkan nilai kerugian kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021. (Tempo/Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta tambahan alokasi anggaran tahun 2022 usai membentuk struktur organisasi baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Janpidmil. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimulad saat rapat bersama membahas anggaran dengan Komisi III DPR di Jakarta, pada Senin, 7 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Janpidmil dibentuk sebagai tindak lanjut Kejaksaan Agung atau Kejagung terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2021. “Kami mohon dukungan untuk mengajukan kebutuhan anggaran Janpidmil kepada Menteri Keuangan,” kata Untung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK. 02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021, menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, serta Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, berikut ini aturan Kementerian atau Lembaga untuk mengajukan perubahan anggaran atau penambahan anggaran.

Menurut pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020 tersebut, revisi anggaran atau penambahan anggaran terdiri atas Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam Hal Pagu Anggaran tetap, dan Revisi administrasi. Penjelasan mengenai Revisi Anggaran dalam Hal Pagu berubah, yaitu perubahan perincian anggaran yang disebabkan adanya penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dan BA BUN, termasuk pergeseran perincian anggarannya.

Sedangkan Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap, merupakan perubahan perincian belanja bagian anggaran Kementerian, Lembaga dan BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran perincian anggaran dalam satu Program yang sama atau antar-Program dalam satu bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dan BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan.

Sementara revisi administrasi yaitu meliputi revisi yang disebabkan oleh koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020, disebutkan bahwa Revisi Anggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, dapat berlaku apabila terdapat perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021, dan perubahan atas kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2021 maupun Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2021, hal ini termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, ataupun self blocking.

Dalam pasal 4 disebut bahwa Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA. Selain itu, Revisi Anggaran juga dapat dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN dan pengesahan DIPA BUN, serta peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan dan penelaahan RKA-K/L maupun RKA-BUN.

Lalu bagaimana tahapan pengajuan penambahan atau perubahan anggaran yang dapat dilakukan Kementerian atau Lembaga? Dalam pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK. 02/2020 dijelaskan, mekanisme Revisi Anggaran pada bagian anggaran Kementerian atau Lembaga dilakukan dengan ketentuan, yaitu KPA menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Jenderal, atau Sekretaris Utama, Sekretaris, maupun Pejabat Eselon I Kementerian atau Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung.

1. Surat usulan Revisi Anggaran.

2. Arsip data komputer yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi.

3. Dokumen pendukung terkait lainnya, jika ada.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal atau yang bersangkutan meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA tersebut.

Untuk usulan Revisi Anggaran yang berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program maupun usulan MRO atau RO baru, Sekretaris Jendela atau yang bersangkutan, menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada pihak APIP K/L untuk di-review atas kesesuaian dokumen pendukung dengan aturan perencanaan dan penganggaran, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, maupun Sekretaris Kementerian atau Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan.

Hasil review APIP K/L kemudian dimasukkan ke dalam Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final). Berdasarkan hasil penelitian atas usulan Revisi Anggaran dan Laporan Hasil Reviu APIP K/L (final), Sekretaris Jenderal atau pihak yang bersangkutan kemudian menyiapkan serta menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran melalui Sistem Aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil pemindaian dokumen pendukung yang terdiri dari:

1. Surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga.

2. Arsip data komputer yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi.

3. Surat Pernyataan Pejabat Eselon I yang menyatakan bahwa:

a. usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh Pejabat Eselon I.

b. usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga; dan,

c. Menteri/Pimpinan Lembaga menyetujui usulan Revisi Anggaran dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-Program, peruntukan Program. Dan atau anggaran perubahan pada level Program.

4. Laporan Hasil Reviu APIP K/ L (final) dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan Pagu Anggaran berubah, pergeseran anggaran antar bagian anggaran, pergeseran anggaran antar-Program, perubahan peruntukan pada level Program, maupun usulan KRO atau RO baru.

5. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara atau RKBMN yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam hal revisi berkaitan dengan RO berupa BMN baru yang akan dihasilkan.

6. Surat pernyataan dari pihak ketiga bahwa bersedia menerima barang atau jasa yang diserahkan oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan usulan revisi dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan barang atau jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat atau Pemerintah Daerah.

7. Dokumen pendukung terkait lainnya, jika ada.

Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pemindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah disimpan oleh Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Direktorat Jenderal Anggaran.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus