Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Periksa Dua Eks Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus impor gula Tom Lembong. Ada eks pejabat Kemenko Perekonomian.

12 Februari 2025 | 04.30 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih bergulir. Perkembangan terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah memeriksa sembilan orang saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Memeriksa sembilan orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kesembilan saksi yang diperiksa tersebut di antaranya adalah Lukita Dinarsyah Tuwo selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian periode 2015 sampai 2017. Ada juga Musdhalifah Machmud selaku eks Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian. 

Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap ES selaku Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar. Kemudian CSR selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan periode 2020 sampai saat ini. Lalu ada IYA selaku Kepala Biro Hukum serta EES selaku Kasi Standarisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan pada Kementerian pada periode 2011 hingga 2016. Semuanya dari institusi Kementerian Perindustrian. 

Kejagung juga memeriksa RW selaku Pegawai Negeri Sipil serta LKH selaku Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Badan Pangan Nasional. Serta yang terakhir EFY selaku Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Industri di Semarang.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Harli.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung juga kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikaitkan dengan alat bukti yang kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Januari 2025.

Nama-nama itu menambah deret tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015-2023 di Kementerian Perdagangan tersebut. Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada penghujung Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang diungkap Penyidik Jampidsus Kejagung, kasus dugaan korupsi impor gula itu bermula pada 2 Mei 2015. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. 

Terkait kasus ini, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak empat kali, yakni pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Di pemanggilan terakhir itulah, Tom Lembong kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama CS. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus