Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap tersangka korupsi tata niaga PT Timah, Hendry Lie. Ia ditangkap saat turun di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Senin, 18 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Hendry saat itu baru mendarat setelah melakukan penerbangan dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendry Lie di Bandara Udara Soekarno-Hatta, pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar di depan para wartawan, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendry tiba di Kejagung, tepatnya di Gedung Kartika sekitar pukul 23.10 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih satu jam dimana ia selesai diperiksa sekitar pukul 00.15 WIB.
Hendry kemudian kembali ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ia akan ditahan oleh Kejagung dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejasaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Qohar.
Menurut Qohar, kedatangan Hendry ke Indonesia dalam rangka memperpanjang masa berlaku paspornya yang sudah habis. Kepulangan Hendry ke Indonesia, kata Qohar, dilakukan secara diam-diam dengan tujuan menghindari petugas ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kita bisa tahu karena penyidik selalu monitor, kemudian ada perwakilan atase kejaksaan yang ada di Singapura, dan juga ada tim SIRI dari Indonesia yang selalu mengikuti memantau pergerakan (Hendry Lie)," ucapnya.
Hendry, menurut Qohar, pergi ke Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024 atau sekitar sebulan setelah ia diperiksa pertama kalinya sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Menurut Qohar, pemilik PT Tinindo Internusa itu berasalan pergi ke Singapura untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth. Dia pun telah absen dalam sejumlah pemeriksaan yang diagendakan penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024," kata Qohar.
Hendry Lie merupakan satu dari 22 tersangka kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung menuding Hendry menerima aliran dana sebesar Rp 1 triliun dari kerjasama ilegal antara PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk. Selain Hendry, Kejagung juga menahan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini seperti Harvey Moeis, Suparta, hingga petinggi PT Timah