Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus Asabri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap 10 manajer investasi itu dilakukan setelah sebelumnya melaksanakan gelar perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Penyidik telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juli 2021.
Sehingga, menurut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi. Leonard menyatakan perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya.
Adapun 10 tersangka korporasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, Lalu PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Terhadap seluruh manajer investasi itu, penyidik mengenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard ihwal perkembangan kasus Asabri.
ANDITA RAHMA