Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka di Kasus Asabri

Ke 10 perusahaan manajer investasi tersebut merupakan tersangka korporasi dalam kasus Asabri.

28 Juli 2021 | 18.13 WIB

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir seusai pertemuan membahas penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020. TEMPO/Putri.
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir seusai pertemuan membahas penanganan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus Asabri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka terhadap 10 manajer investasi itu dilakukan setelah sebelumnya melaksanakan gelar perkara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik telah menemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Rabu, 28 Juli 2021.

Sehingga, menurut dia, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi. Leonard menyatakan perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya. 

Adapun 10 tersangka korporasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, Lalu PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

"Terhadap seluruh manajer investasi itu, penyidik mengenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Leonard ihwal perkembangan kasus Asabri. 

ANDITA RAHMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus