Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro selaku terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri serta pencucian uang. Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus Asabri, jaksa menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Majelis hakim yang terdiri dari Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Teguh Santoso, Ali Mukhtarom dan Mulyono DWi Puryanto menetapkan bahwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi dan pencuian uang tapi majelis hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman mati.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum tentang penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa. Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan," ungkap hakim Ignatius.
Alasan kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu penggunaan dana yang dilakukan terdakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi.
Alasan ketiga, berdasarkan fakta, Benny Tjokrowardoyo dinilai melakukan tindak pidana korupsi pada saat situasi negara aman.
"Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu beralasan hukum untuk mengesampingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya," kata hakim.
Apalagi tuntutan mati diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan persyaratan pidana mati dapat dijatuhkan adalah sebagai pemberantasan bagi tindak pidana korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya sebagaimana undang-undang yang berlaku yaitu pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
"Tuntutan hukuman mati sifatnya fakultatif artinya pilihan tidak ada keharusan untuk menjatuhkan hukuman mati," ungkap hakim.
Benny Tjokrosaputro juga sudah dijatuhi hukuman seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu Benny Tjokrosaputro dijatuhi hukuman kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,733 triliun dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.
Terhadap vonis tersebut, JPU dan Benny Tjokrosaputro menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Baca: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri